TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Polda Kalimantan Utara baru-baru ini berhasil mengungkap dua jaringan pengedaran narkotika yang beroperasi lintas kabupaten. Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga memusnahkan barang bukti berupa 149,46 gram *shabu*. Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat, pengungkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan Kalimantan Utara. Hal ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian untuk menanggulangi masalah narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Operasi yang dilakukan pada bulan Mei dan Agustus 2024 ini, melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara. Dalam proses penindakan, empat orang tersangka berhasil diamankan, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar *shabu*. Barang bukti yang disita sebagian besar merupakan *shabu* yang telah siap untuk diedarkan. Kasus pertama terungkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, di mana pihak kepolisian menemukan 42,07 gram *shabu*. Tersangka dalam kasus ini diketahui berencana untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut di daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan. Penindakan selanjutnya dilakukan di sebuah toko mebel di Kabupaten Nunukan, di mana dari lokasi ini disita 107,39 gram *shabu*. Tindakan ini menunjukkan bahwa jaringan pengedar beroperasi dalam skala yang cukup besar dengan beragam metode untuk menyebarkan barang haram tersebut. Atas tindakan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat mereka hadapi cukup serius, yakni pidana penjara dengan masa minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, bahkan ada kemungkinan dikenakan hukuman mati. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara. "Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba demi melindungi masyarakat," tegasnya. ANTARA