AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku telah melaksanakan pemeriksaan terhadap kayu meranti yang berasal dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kayu-kayu tersebut dipersiapkan untuk pengiriman menuju Deli Serdang, yang terletak di Sumatera Utara. Petugas dari BKHIT Maluku, yang berada di Satuan Pelayanan Namlea, memastikan bahwa sebanyak 3.608 batang kayu meranti tersebut tidak memiliki potensi untuk menyebarkan organisme pengganggu tanaman yang dapat menjadi ancaman. Edi Karyono, seorang petugas karantina di Pelabuhan Laut Namlea, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan ekologis selama proses distribusi kayu. Ribuan batang kayu meranti tersebut diangkut menggunakan kapal TB Marina 2238 menuju lokasi tujuannya di Deli Serdang. Sebelum kayu tersebut dapat dilalulintaskan, BKHIT Maluku telah menjalani proses pemeriksaan baik terhadap fisik kayu itu sendiri maupun dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan hukum di bidang karantina terpenuhi. Setelah dinyatakan aman dan kelengkapan dokumen telah dipastikan, kayu meranti tersebut akan diberikan sertifikat pelepasan sebagai bukti bahwa kayu tersebut layak untuk dikirim. Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menekankan pentingnya sertifikat kesehatan bagi setiap media pembawa, termasuk hewan, ikan, dan tumbuhan, untuk menjamin bahwa mereka dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit yang diatur dalam ketentuan karantina. Kayu meranti, dikenal karena nilai ekonomisnya yang tinggi, khususnya dalam perdagangan kayu, semakin banyak diminati. Jenis kayu ini digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pertukangan, konstruksi, hingga pembuatan barang-barang seperti kusen pintu dan jendela, lantai, mebel, serta jembatan. Walaupun harga kayu meranti lebih terjangkau dibandingkan dengan merbau, kualitasnya tidak kalah kuat dan tahan lama. Permintaan akan kayu meranti dari Maluku terus meningkat, yang mencerminkan popularitasnya di pasar. Adanya perhatian terhadap risiko yang mungkin timbul dari pengiriman kayu ini mendorong pihak karantina untuk memastikan bahwa sebelum dikirim, segala komoditas harus bebas dari organisme pengganggu tanaman (OPTK) yang dapat menimbulkan kerugian. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Karantina Maluku didasarkan pada Undang-Undang 21/2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk menjaga kesehatan ekosistem dan keamanan dalam perdagangan kayu di Indonesia. ANTARA