JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini memiliki kewenangan yang lebih kuat setelah disahkannya revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dalam sebuah taklimat media yang berlangsung di Jakarta, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan dampak positif dari pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 ini. Menurut Rasio, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di KLHK kini dapat melakukan tindakan hukum yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Hal ini mencakup kemampuan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam konteks penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Dengan demikian, penguatan fungsi PPNS menjadi lebih substansial berkat ketentuan dalam undang-undang tersebut. Di samping itu, PPNS juga berhak meminta informasi dari percakapan telepon atau penggunaan alat komunikasi lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Permintaan ini dilakukan dengan mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memblokir rekening bank tersangka yang dicurigai sebagai hasil dari kegiatan ilegal di bidang konservasi. "Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan penyidik untuk meminta data mengenai kekayaan dan perpajakan tersangka. Ini sangat penting untuk melacak sumber pendapatan dan aliran keuangan dari para pelaku tindak pidana," papar Rasio. Lebih lanjut, undang-undang baru ini juga termasuk ketentuan mengenai penggunaan alat bukti elektronik, yang memperluas cakupan penyidikan terhadap kejahatan yang terjadi melalui media sosial. Ini menunjukkan adanya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam proses penegakan hukum. Rasio juga menekankan bahwa ada pemberatan sanksi pidana, baik untuk individu maupun korporasi, serta penambahan sanksi yang mencakup pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi, dan translokasi satwa. Menguatkan langkah-langkah tersebut sangatlah krusial, terutama mengingat KLHK telah melaksanakan sekitar 500 operasi yang berfokus pada perburuan dan perdagangan satwa terlindungi, serta pelanggaran di kawasan konservasi. Hal ini menyoroti adanya ancaman serius terhadap flora dan fauna yang dilindungi serta habitat yang seharusnya terjaga kelestariannya. ANTARA