**Borneonews - Manado**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara, Ulyas Taha, menegaskan bahwa sektor industri diharuskan untuk memenuhi regulasi terkait *Jaminan Produk Halal* (JPH) yang akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024.
Ulyas menegaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan dipasarkan di Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan Ulyas dalam sebuah konferensi di Manado.
Pemberlakuan kewajiban untuk sertifikasi halal ini akan dimulai pada tahap pertama yang mengharuskan beberapa jenis produk untuk memperoleh sertifikasi pada Oktober 2024 nanti. Di dalam konteks ini, sektor industri diharapkan dapat memenuhi semua regulasi yang ada, demi membangun hubungan kemitraan internasional yang lebih kuat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk memperkuat integrasi pasar di tingkat regional, sekaligus meningkatkan aksesibility produk halal bagi konsumen yang lebih luas. Dengan adanya regulasi ini, konsumen diharapkan dapat merasa lebih yakin dan percaya pada produk halal yang mereka konsumsi.
Sertifikasi halal telah mengalami perubahan dari sistem yang bersifat sukarela menjadi sistem yang wajib. Selain itu, pengelolaan sertifikasi ini kini berada di bawah kewenangan negara, berbeda dari sebelumnya yang dikelola oleh organisasi masyarakat.
Ulyas juga mencatat bahwa sertifikasi halal telah berkembang menjadi salah satu elemen krusial dalam ekosistem halal yang menarik perhatian global. Pasar halal dikenal memiliki potensi yang sangat besar serta menjanjikan nilai ekonomis yang menggiurkan.
Ia menekankan bahwa konsep halal dapat dianggap sebagai nilai universal yang relevan tidak hanya bagi komunitas Muslim, tetapi juga untuk semua orang. Hal ini merefleksikan komitmen terhadap gaya hidup sehat. Selain itu, halal juga berkaitan dengan berbagai aspek global seperti keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, kebersihan, serta integritas dan kesejahteraan yang menjadi ciri dari peradaban modern.
Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menandatangani *Mutual Recognition Agreement* (MRA) Jaminan Produk Halal dengan Halal Italia. MRA ini akan menjadi dasar bagi pengakuan sertifikat halal secara timbal balik antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Halal Italia.
Halal Italia merupakan salah satu mitra Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal berdasarkan standar dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
ANTARA
Regulasi Jaminan Produk Halal Mulai Berlaku Oktober 2024 di Sulut
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







