JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menetapkan Badan Pangan Nasional sebagai mitra kerja dalam upaya memajukan agenda gizi nasional. Keputusan tersebut diambil pada rapat paripurna ke-7 untuk masa jabatan 2024–2025. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, hasil rapat yang dilakukan pada 12 September 2024 antara pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi menyepakati bahwa Badan Pangan Nasional akan berperan sebagai mitra kerja di Komisi IX DPR. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pembentukan Badan Pangan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemenuhan gizi nasional yang selaras dengan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alasan utama dalam pendirian Badan Pangan Nasional adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap konsumsi makanan yang aman dan bergizi. Badan ini berada di bawah kewenangan Presiden dan bertugas untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Target utama dari Badan Pangan Nasional mencakup siswa yang mengikuti pendidikan di tingkat usia dini, dasar, dan menengah di berbagai institusi pendidikan. Ini termasuk lembaga pendidikan umum, pendidikan vokasi, lembaga pendidikan agama, pendidikan untuk kebutuhan khusus, serta pesantren. Selain itu, Badan Pangan Nasional juga berfokus pada anak-anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Presiden Jokowi resmi melantik Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Pangan Nasional. Dalam kesempatan itu, Hindayana menegaskan bahwa badan tersebut dibentuk untuk melaksanakan program makanan bergizi gratis, yang merupakan program prioritas dari calon presiden Prabowo Subianto. Hindayana menjelaskan, "Badan ini bertujuan untuk mengimplementasikan program prioritas yang telah ditetapkan oleh calon presiden. Terkait dengan siklus anggaran, agar dapat mulai beroperasi pada Januari 2025, anggaran harus dimasukkan dalam catatan keuangan negara." ANTARA