DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, yang tengah menghadapi tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap investor, menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pendanaan pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar pada hari Kamis. Menurut Pasek, dalam persidangan telah terbukti bahwa tidak ada unsur pemaksaan terkait permintaan dana sebesar Rp100 juta. Ia menjelaskan, saksi Andianto Nahak T Moruk yang merupakan investor; secara sukarela menghubungi dan berinisiatif mengadakan pertemuan, serta memberikan uang tersebut. “Jadi tidak ada unsur memaksa,” tambahnya. Bukti percakapan yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum juga tidak menunjukkan bahwa Ketut Riana memiliki niat untuk memaksakan kehendak kepada Andianto Nahak. Justru sebaliknya, tawaran untuk memberikan sejumlah uang berasal dari Andianto selaku direktur PT. Bali Grace Efata. Perusahaan ini telah ditunjuk oleh PT. Berawa Bali Utama yang berniat melakukan investasi dalam bentuk pembangunan apartemen dan resort di lokasi tersebut. Lebih lanjut, Pasek mengungkapkan bahwa Andianto Nahak berusaha mendapatkan persetujuan dari Bendesa Adat Berawa untuk mengurus perizinan proyek yang bernilai kontrak mencapai Rp3,6 miliar. Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks ini, jabatan Bendesa Adat bukanlah posisi yang termasuk kategori penyelenggara negara, sehingga dakwaan terkait pemerasan seharusnya tidak berlaku. Pasek menambahkan, “Unsur pemerasan tidak dapat dipaksakan, jika pun ada, seharusnya langkah hukum yang diambil adalah terkait suap menyuap, yang merupakan tindak pidana umum.” Menurutnya, terdakwa Ketut Riana tidak memiliki wewenang dalam urusan investasi, sehingga dakwaan dari JPU dianggap tidak tepat. Ia mempertanyakan logika hukum yang menuntut seorang yang tidak memiliki kewenangan untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang bersifat sewenang-wenang. Penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim Tipikor di Denpasar untuk membebaskan Ketut Riana dari jeratan hukum yang dikenakan berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lainnya. Pasek juga menilai bahwa klaim mengenai uang pengganti kerugian negara yang diatur dalam Pasal 18 tidak relevan, mengingat tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia menunjuk kepada PT. Bali Berawa Utama, yang hadir dalam persidangan, yang juga tidak merasa dirugikan akibat tindakan Bendesa Adat Berawa. Keberhasilan tim kuasa hukum dalam membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan menjadi harapan bagi mereka. “Kami percaya bahwa hasil sidang ini akan membawa keadilan. Setidaknya, jika tidak terbukti bersalah, klien kami akan bebas,” jelas Pasek. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan dalam tuntutannya bahwa Ketut Riana terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pemerasan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih dana sumbangan sebesar Rp10 miliar. Menurut dakwaan, pada November 2023, terdakwa meminta dana Rp50 juta dengan alasan untuk membayar utang serta kebutuhan lainnya; permohonan ini dipenuhi oleh Andianto di sebuah lokasi tanpa bekal kuitansi resmi. Selanjutnya, pada 1 Mei 2024, terdakwa kembali meminta uang yang lebih besar, namun saat penyerahan berlangsung, pihak penyidik melakukan tindakan tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa uang. Proses hukum ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin investasi, sekaligus menggambarkan kompleksitas hubungan antara investor dan para pemangku kepentingan di tingkatan lokal. ANTARA