BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Kepri, alias Camat, 20, terdakwa kasus pembunuhan untuk membela diri. Sidang kembali diagendakan pekan depan dengan pembacaan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Hakim Ketua Pak Yunus Sesa memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri karena tuntutan yang kita kenakan maksimal,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8/2016).
Rudi berharap, camat yang tidak fasih berbahasa indonesia dapat menyampaikan pembelaan secara tertulis agar mudah dipahami. Adapun pertimbangan hingga tuntutan maksimal katanya, karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia, luka dan menibulkan rasa ketakutan.
Sementara itu pengacara prodeo terdakwa, Talitha S Satu masih merahasiakan apa yang menjadi poin dalam pledoi yang akan diajukan, Selasa (9/8/2016).
“Tunggu pembacaan pembelaan nanti saja,” kata dia.
Camat merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebakan orang lain meninggal dunia. Akibat perbuatannya, satu orang tewas bersimbah darah dan dua orang mengalami luka pada 26 Maret 2016.
Saat itu sejumlah warga sedang menjalankan Ibadah Paskah dengan menyalakan lilin di komplek pekuburan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Kepri, yang sedang dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba menghampiri keluarga Rudin.
Dia kemudian menyerang Rudin dengan menggunakan botol minum keras hingga mengalami luka. Terdakwa juga menyerang istri Rudin, Setia Wati hingga luka dan mengakibatkan putra mereka Yetro, meregang nyawa.
Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada permasalahan di antara korban dan pelaku. Bahkan kedua belah pihak tak saling mengenal sebelumnya.
Camat menyerang keluarga Rudin hanya karena Yetro mengenakan kaos berwarna hitam. Akibat perbuatan yang dilakukannya, Kepri kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 dan 251 KUHP. (RONI SAHALA/m)








