AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyatakan bahwa rekrutmen KPPS ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk bagi mereka yang merupakan difabel. "Selama mereka memiliki kemampuan, kami mengundang seluruh partisipasi yang ingin bergabung," ujarnya di Ambon. Proses pendaftaran KPPS telah dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Shaddek juga mengungkapkan bahwa pada Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, akan ada petugas KPPS di beberapa kabupaten dan kota di Maluku yang berasal dari kalangan difabel. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi serta representasi kelompok difabel dalam proses demokrasi. "Ini bukan hal yang baru. Jika ada yang ingin mendaftar dan memenuhi persyaratan, kami akan menerima dengan baik," tegasnya. KPU Maluku menunjukkan komitmennya untuk memastikan aksesibilitas bagi semua elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Shaddek menyampaikan harapan bahwa dengan adanya keterlibatan difabel dalam KPPS, akan tercipta perspektif yang lebih beragam dalam pelaksanaan pemilu. Ketika ditanya mengenai adanya kuota khusus untuk difabel dalam rekrutmen KPPS, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak tersedia. "Kami memberikan akses seluas-luasnya bagi mereka yang ingin mendaftar, namun kuota khusus tidak kami sediakan," jelasnya. Dia juga mengharapkan bahwa anggota KPPS yang terpilih nanti dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Diharapkan, KPPS ini dapat bekerja secara profesional, sehingga melahirkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas," pungkas Shaddek. ANTARA