**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru-baru ini mengadakan konsultasi publik yang bertujuan untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau *KHLSS* terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (*RPJMD*) 2025-2029.
Staf Ahli Bupati Barito Utara di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dwi Agus Setijowati, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan semua program yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Menurutnya, lingkungan merupakan komponen esensial dalam setiap kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu daerah.
Ia menjelaskan bahwa selain aspek ekonomi, daya dukung lingkungan menjadi faktor utama dalam penentuan fungsi kawasan. Saat ini, masalah yang dihadapi dalam pengembangan wilayah terutama berkaitan dengan isu lingkungan. Masalah-masalah tersebut termasuk degradasi lahan, alih fungsi lahan yang besar-besaran, pencemaran air, serta kerusakan tanah, yang banyak dijumpai di berbagai tempat di Indonesia, termasuk Barito Utara.
Dwi Agus menambahkan bahwa salah satu solusi yang dianggap efektif untuk menghadapi tantangan ini adalah melalui penyusunan dan penerapan strategi yang dapat mengarahkan kebijakan, rencana, dan program yang mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan serta menjamin keberlanjutan. Dalam hal ini, *KHLSS* atau *strategic environmental assessment* menjadi sangat penting.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, baik pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan *KHLSS*. Hal ini bertujuan agar prinsip pembangunan berkelanjutan dapat menjadi dasar yang terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, atau program pembangunan suatu wilayah.
Pengarusutamaan kepentingan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dalam rencana pembangunan di Barito Utara diwujudkan melalui penyusunan *KHLSS* untuk *RPJMD*. Dwi Agus mengungkapkan bahwa Barito Utara memiliki potensi besar dalam sumber daya alam, khususnya dalam sektor kehutanan, pertambangan (termasuk batubara dan emas), serta perkebunan (kelapa sawit).
Ia menjelaskan bahwa sektor kehutanan telah lama memberikan kontribusi terhadap pemasukan daerah. Sektor pertambangan, terutama tambang emas, juga memberikan andil yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Saat ini, tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit telah beroperasi dan diharapkan ke depan dapat memberikan pemasukan yang lebih besar bagi wilayah ini.
Selanjutnya, Dwi Agus menekankan bahwa *KHLSS RPJMD* merupakan alat yang sangat penting dalam perencanaan lingkungan. Dokumen ini bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana, dan program, dengan harapan dapat menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan yang tidak merugikan lingkungan.
Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan dokumen *KHLSS RPJMD*. Implementasi dari dokumen ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan di Kabupaten Barito Utara.
ANTARA
Konsultasi Publik Pemkab Barito Utara untuk Kajian Lingkungan Hidup
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







