**Borneonews - Kuala Lumpur**, Malaysia mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional (*International Court of Justice*, ICJ) yang bertujuan mengakhiri pendudukan ilegal yang dilakukan oleh Israel di Palestina. Pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Malaysia, yang dikenal dengan sebutan Wisma Putra, menyampaikan hal tersebut secara jelas dan tegas. Dalam pernyataan tersebut, Wisma Putra menyatakan bahwa Malaysia bersama dengan 123 negara anggota PBB lainnya telah memutuskan untuk mendukung Resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB (*United Nations General Assembly*, UNGA). Resolusi ini berjudul Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional mengenai dampak hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta kehadiran Israel yang ilegal yang terus berlangsung di kawasan itu. Resolusi yang diambil pada Sidang Darurat Khusus ke-10 UNGA yang berlangsung pada tanggal 17 September 2024 ini bertujuan untuk melaksanakan keputusan ICJ yang sebelumnya dikeluarkan pada 19 Juli 2024. Dalam konteks ini, resolusi tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dan kewajiban hukum yang diemban oleh semua negara dan organisasi internasional untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel di Palestina serta mendorong penegakan keadilan bagi rakyat Palestina yang terdampak. Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Malaysia mendesak komunitas internasional agar segera melaksanakan resolusi ini demi memberikan hak kepada rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Hal ini dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Palestina, serta untuk mendukung pembangunan sosial-ekonomi mereka. Wisma Putra menegaskan bahwa resolusi ini mencerminkan sikap tegas Malaysia terhadap isu Palestina yang telah ada sejak lama. Negara ini tetap berpegang pada prinsip bahwa rakyat Palestina berhak atas negara yang merdeka dan berdaulat, dengan batas wilayah yang ditetapkan sebelum tahun 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Dengan demikian, Malaysia menunjukkan komitmennya untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai keadilan dan kebebasan. ANTARA