BANDA ACEH –
**Borneonews - Subulussalam**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sambutan yang positif terhadap komitmen Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh, terkait usulan pembentukan Hutan Adat Gampong Singgersing Kemukiman Batu-Batu yang berada di Kecamatan Sultan Daulat. Direktur Perhutanan Sosial dan Kehutanan KLHK, Enik Eko Wati, menyampaikan bahwa proses ini membutuhkan adanya SK (Surat Keputusan) dari Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, perlu ada hubungan yang jelas antara pihak masyarakat hutan adat dan lahan hutan yang diusulkan. Dalam pandangannya, berdasarkan informasi yang diterima tim KLHK, tidak ada masalah dalam usulan ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat Enik menerima delegasi dari Masyarakat Hukum Adat Gampong Singgersing, Asisten I Setda Kota Subulussalam, Kepala Mukim Batu-Batu, dan perwakilan dari sejumlah lembaga pendamping di Jakarta. Ia mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Subulussalam dalam pengusulan Hutan Adat Singgersing. Meskipun demikian, Enik menegaskan bahwa langkah verifikasi teknis tetap diperlukan untuk memastikan semua persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi. Sementara itu, Khairuddin, Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dari Pemkot Subulussalam, menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi proses pengesahan hutan adat tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah setempat telah mengeluarkan SK untuk Tim Panitia MHA. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penetapan MHA Kampong Singgersing dan lahan hutan adat yang diusulkan melalui SK Wali Kota. Khairuddin menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah secara resmi diserahkan kepada Gampong Singgersing yang terletak di kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam. Selain itu, Kepala Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, menjelaskan bahwa hutan adat yang diusulkan merupakan bagian penting dari identitas MHA di wilayah tersebut. Mereka memiliki keinginan yang kuat untuk melestarikan area hutan adat seluas sekitar 600 hektare, yang masih dapat ditemukan di tengah-tengah lahan yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saidiman juga berharap untuk segera mendapatkan proses legalitas yang diperlukan dari KLHK untuk usulan hutan adat yang telah mereka ajukan. ANTARA