BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berupaya mengamankan bbir sungai dari aktivitas yang merugikan lingkungan. Berulang kali Walikota Riban Satia mengimbau agar daerah sempadan sungai tidak digunakan untuk aktivitas permukiman kecuali dengan radius tertentu.

Ia mengatakan, sungai, danau maupun hutan menjadi sumber daya alam (SDA) dan merupakan kekayaan yang dimiliki oleh Kota Palangka Raya. Bila dilakukan penataan secara terintegrasi dengan melihat aspek potensi yang menguntungkan dan bernilai ekonomis, maka akan menjadi sumber kekayaan bagi daerah. Karena itu, pihaknya sedang terus melakukan kajian guna perlindungan dan pemanfaatn ruang di bantaran sungai.

“Pemkot terus fokus melakukan penataan di daerah sungai, tentu ada maksud baik, setidaknya tetap melibatkan masyarakat termasuk dalam hal pemberdayaan kesejahteraan dilihat dari berbagai sisi. Kita terus lakukan kajian bagaimana penataan di kawasan tersebut,” terang Riban.

Keberadaan sungai, contohnya, dapat menjadi sumber pencaharian hidup, karena kekayaan ikan yang terkandung di dalamnya. Namun semuanya, lanjut Riban, harus terintegrasi dengan aturan. Karenanya pemerintah tentu memiliki kajian, apa yang akan diperbuat terhadap pemanfaatannya secara tersistem.

“Dengan kata lain tidak merusak. Untuk merealisasi keinginan tersebut, maka perlu  konsep yang didahului dengan kajian-kajian yang matang,” tukas Riban.

“Sekarang ini saja, Pemkot melarang keras bila ada warga atau pihak manapun yang melakukan pembangunan secara berkelanjutan di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Karena Pemkot telah memiliki program perencanaan sungai untuk kedepan, khusus di daerah bantaran,” pungkas dia. (ROZIKIN/m)