JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bakal calon kepala daerah yang tidak berhasil terdaftar sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 memiliki hak untuk mengajukan sengketa terkait proses pendaftaran mereka kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa apabila calon kepala daerah tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU saat penetapan, individu tersebut berhak untuk mengajukan sengketa. "Ini merupakan salah satu hak mereka untuk mendapatkan keadilan dalam proses pemilihan," jelasnya dalam sebuah acara di Ancol, Jakarta. Bagja juga mengingatkan bahwa sengketa yang terjadi setelah penetapan calon dapat memicu ketegangan. Dia memberikan contoh bahwa ada kemungkinan massa melakukan penghadangan terhadap kantor Bawaslu sebagai bentuk protes atas hasil pendaftaran yang dinilai tidak adil. "Kerawanan ini menjadi perhatian nomor satu, karena situasi dapat memicu aksi massa yang bersifat emosional," tambah Bagja. Dalam rangka menjaga integritas pemilu, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kampanye di luar jadwal belum secara resmi diatur oleh KPU. "Sampai saat ini tidak ada calon kepala daerah yang terdaftar. Menurut jadwal, calon akan mulai diumumkan pada tanggal 22, dan setelah itu, tiga hari kemudian, tahapan kampanye akan dimulai. Di momen itu, semua ketentuan larangan akan mulai diberlakukan," ungkapnya lebih lanjut. Berikut adalah jadwal tahapan untuk Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan: 1. Tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. Tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 3. Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 4. Tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. Tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. Tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 7. Tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. Tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. Tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan kendali yang kuat dari Bawaslu, diharapkan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi konflik yang mungkin timbul. ANTARA