SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Seluruh tim kampanye pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur diwajibkan untuk terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diperlukan agar kegiatan mereka dianggap sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam acara sosialisasi yang membahas dana kampanye serta pelaksanaan kampanye yang berlangsung di Samarinda pada hari Rabu. Qoyyim menekankan bahwa setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meningkatkan pengawasan terhadap semua kegiatan kampanye yang dilaksanakan. Apabila ditemukan pihak yang tidak terdaftar terlibat dalam kampanye, hal itu akan menjadi masalah serius bagi pasangan calon yang bersangkutan. Dalam kesempatan tersebut, Qoyyim juga menjelaskan tentang penggunaan media sosial dalam kampanye. Ia mencatat bahwa setiap pasangan calon hanya diperkenankan memiliki maksimum 20 akun resmi yang dapat digunakan di setiap platform media sosial. Seluruh akun ini juga harus didaftarkan kepada KPU Kaltim untuk memastikan bahwa mereka dapat diawasi secara efektif oleh KPU, Bawaslu Kaltim, serta lembaga terkait lainnya melalui patroli siber. KPU Kaltim mengingatkan pentingnya pelaksanaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta pemilihan umum yang berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi tersebut juga mencakup pembahasan mengenai Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang telah terintegrasi, mencakup KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Akuntan Publik (KAP). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh tim pasangan calon, *Liaison Officer* (*LO*), Operator SIKADEKA, serta perwakilan dari kepolisian dan Bawaslu Kaltim. ANTARA