**Borneonews - Pekanbaru**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum polisi bernama Briptu AW yang berasal dari Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) di Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan keterlibatan Briptu AW dalam peredaran narkoba, yang melibatkan 10 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Kombes Pol Anom Karbianto selaku Kepala Bidang Humas Polda Riau mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi ketika timnya mengungkap jaringan narkoba yang dikenal dengan nama Sultan Malaysia. Saat ini, Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam kasus ini.
Dari keterangan yang diperoleh, Briptu AW diminta oleh salah satu tersangka yang berinisial BFI untuk mengambil barang. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa barang yang dimaksud adalah narkoba. BFI, yang juga merupakan sepupu dari Briptu AW, menyatakan bahwa mereka memiliki hubungan keluarga yang dekat. Menariknya, Briptu AW juga sedang menghadapi masalah terkait desersi dari tugas kepolisian.
Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel mengenai permasalahan yang melibatkan Briptu AW, dan berencana untuk menyerahkan kasus desersi ini kepada pihak Polda Sumsel. Kombes Anom menambahkan bahwa saat ini Briptu AW masih berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan akan segera diambil alih oleh Polda Sumsel mengingat permasalahan desersi yang sedang mengemuka.
Penangkapan Briptu AW terjadi saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan *control delivery* terkait barang bukti besar yang mencakup 30 kilogram sabu dan 11.000 butir ekstasi. Barang bukti ini awalnya diamankan dari dua kurir yang berinisial M dan R di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah dua kurir tersebut ditangkap, Ditresnarkoba Polda Riau melanjutkan tindakan *control delivery* untuk mengatur pengiriman barang terlarang tersebut. Dalam proses ini, sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dikirim ke Palembang dan Lubuk Linggau, sedangkan sisanya sebanyak 10 kilogram dan 1.000 butir ekstasi ditujukan untuk Kabupaten Mesuji.
Kombes Manang Soebeti, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, menyatakan bahwa pengiriman tersebut merupakan permintaan dari tersangka BFI, yang meminta 10 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi untuk dikirim ke Lubuk Linggau. Briptu AW berperan sebagai supir bagi tersangka BFI pada saat penangkapan, namun saat ini posisinya tetap sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Briptu AW menyerukan bahwa ia hanya diminta untuk mengantar BFI, yang mengaku kendaraan miliknya mengalami kerusakan. Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Briptu AW dalam kasus tersebut. Namun, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Briptu AW menunjukkan hasil positif untuk penggunaan narkoba.
ANTARA
Oknum Polisi Dari Sumsel Ditangkap Terkait Narkoba di Riau
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







