**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengundang Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) untuk mengadakan rapat dengar pendapat. Rapat ini bertujuan untuk membahas penerapan perizinan dan pengenaan tarif bagi penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau *drone* oleh para wisatawan yang berkunjung ke Gunung Rinjani.
"Pada minggu depan, kami akan mengundang pihak BTNGR untuk berdiskusi dan mendengarkan penjelasan mengenai kebijakan tarif yang baru saja diterapkan," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov NTB, Fathul Gani, saat memberikan keterangan di Mataram.
Fathul menambahkan bahwa Pemprov NTB belum dapat mengambil keputusan terkait peraturan baru mengenai tarif penggunaan *drone*. Keputusan tersebut, apakah akan meminta penundaan atau pembatalan, akan disampaikan setelah mendengar penjelasan dari BTNGR secara menyeluruh.
"Disini pentingnya penjelasan dari BTNGR, termasuk pandangan dari instansi terkait lainnya. Dengan informasi tersebut, kami dapat memberikan saran yang tepat, setelah mendengarkan juga masukan dari pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata," tuturnya.
Lebih lanjut, Fathul berpendapat bahwa setiap biaya yang dibebankan kepada wisatawan atau pendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani harus dilandasi oleh regulasi yang jelas serta transparan. "Hal ini penting untuk mencegah potensi gejolak di masyarakat khususnya bagi wisatawan yang mengunjungi lokasi tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, Widayat, juga memberikan pandangannya terkait peraturan baru ini. Ia berpendapat bahwa pengenaan tarif untuk penggunaan *drone* merupakan hal yang wajar, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku. "Ini adalah wewenang BTNGR, dan selama hal ini mengacu pada regulasi oleh instansi yang berwenang, saya rasa tidak ada masalah," ujarnya melalui sambungan telepon.
Widayat menekankan bahwa sangat krusial agar peraturan tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Lingkungan Hidup. Apabila tidak, bisa dipastikan bahwa tarif tersebut akan dikategorikan sebagai pungutan liar. "Jika tarif ini tidak tercantum dalam regulasi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kami berhak mempertanyakannya," tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa sampai saat ini ia belum mengetahui dampak aturan tersebut terhadap tingkat kunjungan wisatawan atau pendakian di TNGR, serta destinasi lain seperti Sembalun yang berada di sekitar Gunung Rinjani. "Selama ini, kami tidak melihat hubungan antara pengunjung TNGR dan pemerintah daerah seperti Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, atau Lombok Utara. Khusus untuk Lombok Timur, kami tidak pernah menerima keuntungan dari retribusi masuk karena semua pendapatan tersebut masuk ke dalam PNBP," jelasnya.
Widayat menjelaskan bahwa jika terdapat kerjasama dengan BTNGR, itu hanya akan terjalin di destinasi pemandian Joben. "Kami telah bekerja sama dengan TNGR hanya di destinasi Joben. Kami berharap kolaborasi ini dapat disinergikan dengan pengelolaan kawasan Rinjani agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur. Mengingat fasilitas yang digunakan oleh para pendaki dibangun oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 17 September 2024, BTNGR telah merilis pengumuman mengenai prosedur penggunaan *drone* di kawasan TNGR yang diunggah melalui akun resmi Instagram mereka. Pengumuman tersebut ditujukan untuk menanggapi tingginya minat pengunjung dalam menggunakan *drone* di area TNGR.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, tercantum bahwa penggunaan untuk *snapshot* film komersial dikenakan tarif Rp10 juta per paket, pengambilan gambar dengan *handycam* akan dikenakan biaya Rp1 juta per paket, dan pengambilan foto sebesar Rp250 ribu per paket.
ANTARA
Pemprov NTB Bahas Tarif Drone, Rencanakan Rapat dengan BTNGR
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







