**Borneonews - Jakarta**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah signifikan terkait pengelolaan perizinan di sektor tambang mineral dan batu bara (minerba) serta kehutanan yang ditangani oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Masalah utama yang teridentifikasi mencakup ketidakcukupan dalam pengawasan terhadap laporan berkala dari para pelaku usaha yang menggunakan sistem *Online Single Submission Risk Based Approach* (OSS RBA). Situasi ini diakui sebagai isu yang sangat serius, karena berpotensi menghambat efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan serta dapat menghasilkan informasi yang tidak akurat bagi masyarakat.
Daniel Lumban Tobing, Anggota II BPK dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, menyampaikan hal tersebut saat mempresentasikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai kepatuhan dalam pengelolaan perizinan sektor pertambangan mineral, batu bara, dan kehutanan selama tahun 2021 hingga triwulan III tahun 2022.
Akibat dari permasalahan ini, profil para pelaku usaha di sektor minerba dan kehutanan tidak diperbarui secara menyeluruh, terutama dalam hal penilaian kepatuhan administrasi dan teknis. Selain itu, sistem OSS RBA tidak menerapkan parameter hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha dalam pemilihan objek pemantauan untuk tahun mendatang.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar Menteri Investasi yang juga merangkap sebagai Kepala BKPM menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap laporan berkala serta penilaian kepatuhan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kementerian Investasi/BKPM diharapkan untuk menjalin kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) guna melaksanakan pengawasan perizinan berusaha melalui subsistem pengawasan yang komprehensif. Integrasi ini akan dilakukan melalui sistem *Single Sign-On* (SSO) yang terdapat dalam OSS RBA.
Selain itu, BPK juga mengungkapkan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal belum sepenuhnya memadai. Penerapan sanksi tertulis bagi pelanggar juga belum diterapkan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini menyebabkan data terkait capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam, dan batu bara yang diinformasikan kepada publik menjadi tidak akurat dan berpotensi menyesatkan para *stakeholder* dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mengembangkan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam subsistem pengawasan OSS RBA. Fitur ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat mengenai nilai realisasi investasi dan dapat mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Selain itu, perlu ada pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif bagi para pelaku usaha agar mereka dapat memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.
ANTARA
BPK Temukan Masalah Pengelolaan Perizinan Tambang Minerba
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







