**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan kecurigaan terkait adanya campur tangan dari perusahaan rokok global dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Misbakhun menyatakan, terdapat ketidakharmonisan yang mencolok antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam rancangan peraturan tersebut. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa ruang lingkup peraturan mencakup standardisasi kemasan untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa rokok elektronik terdiri dari tiga jenis: (i) sistem terbuka atau refillable liquid; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) bentuk padat.
Namun, pada Pasal 7 ayat (1), pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan hanya diterapkan untuk rokok elektronik dengan sistem terbuka. Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) mencakup kemasan untuk sistem tertutup. "Kami mencatat bahwa tidak ada pengaturan tambahan yang menjelaskan tentang rokok elektronik dalam bentuk padat. Hal ini menimbulkan kecurigaan kami bahwa mungkin saja ada campur tangan dari perusahaan rokok global yang mendorong Kementerian Kesehatan untuk tidak mengatur atau mengawasi produk rokok elektronik padat, yang mayoritas merupakan produk impor," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menghadapi penolakan dari berbagai stakeholder, termasuk dalam ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menyelesaikan RPMK tersebut.
Misbakhun melanjutkan, sebagian besar pelaku industri rokok elektronik adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan bagian dari sektor industri kreatif. Oleh karena itu, aturan yang ada berpotensi membuat banyak usaha tidak dapat bertahan, akibat ketidakmampuan mereka bersaing dengan perusahaan global yang memiliki modal besar.
Ia juga menekankan bahwa pengabaian pengaturan rokok elektronik dalam bentuk padat, di sisi lain, menunjukkan bahwa fokus pengaturan RPMK hanya tertuju pada produk tembakau konvensional, tembakau iris, kantung nikotin, serta rokok elektronik sistem terbuka dan tertutup. Hal ini, menurut Misbakhun, menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha dalam industri rokok elektronik.
"Dampak dari situasi ini adalah iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik, di tengah adanya diskriminasi yang ditimbulkan oleh pemerintah dalam hal pengaturan," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap seluruh masyarakat dan wilayah Indonesia adalah amanat konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan lebih mencerminkan konstitusi.
"Konstitusi menghendaki bahwa peraturan yang dibuat tidak boleh merugikan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam hal ini, regulasi yang dibuat di bawah Undang-Undang seharusnya tidak melanggar norma yang sudah ada," tuturnya.
ANTARA
Kecurigaan Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Komentar (0)
Memuat komentar…







