MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni mengatakan, bahwa kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilakukan dalam beberapa tahapan, meliputi pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian. 

“Maksud dari penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 ini adalah untuk meningkatkan kualitas RPJMD dengan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan telah terintegrasi ke dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Inriaty Karawaheni pada acara konsultasi publik II, di aula Senyiur Muara Teweh, Kamis 19 September 2024.

"Nantinya, RPJMD yang disusun menjadi pedoman calon kepala daerah menyusun visi, misi dan program dalam mengikuti Pilkada Serentak pada tahun 2024,” tambahnya.

Sedangkan tujuan dari penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara ini adalah, sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan pembangunan daerah tahun 2025 - 2029.

Selain itu, sebagai pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan rencana strategis antara tahun 2025 - 2029, serta pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, RAPBD Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, sebagai tolok ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029, sebagai instrument memudahkan seluruh perangkat daerah pemerintah Kabupaten Barito Utara. 

--page

"Juga sebagai instrument untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh perangkat daerah Pemkab Barito Utara dalam mengimplementasikan kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan menuju masyarakat sejahtera dan berakhlak mulia," ungkapnya. 

“Kegiatan konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 50 orang peserta,” tutur Inriaty Karawaheni.

Sementara itu, Tim Penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ir Syahrial Shaddiq mengatakan, ada tiga isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan.

“Kegiatan yang sudah dilakukan adalah identifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Setelah dilakukan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, maka ada tiga langkah yang dilakukan,” kata Syahrial Shaddiq.

Berikut tiga langkah yang dilakukan dalam isu strategis pembangunan berkelanjutan. Pertama, penetapan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hukum dan tata kelola.

Kedua, pembahasan fokus terhadap isu siginfikan dan ketiga membantu penentuan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

--page

Dia melanjutkan, penetapan isu pembangunan berkelanjutan dapat dikaitkan dengan enam kajian yang dimuat dalam Pasal 16 UUPPLH.

Di antaranya, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan. Kemudian, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efesiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.  

(RAMADHANI/Y)