BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada masa sidang II 2016, banyak rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan ke paripurna DPRD untuk dibahas dan disahkan. Dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya saja sebanyak 25 Raperda, sementara dari kalangan DPRD ebanyak tiga Raperda inisiatif diajukan. Namun puluhan diantaranya kemungkinan sulit selesai.
Beberapa di antara anggota wakil rakyat ikut menyangsikan pembahasan puluhan Raperda itu bakal tepat waktu diakhir masa sidang II terselesaikan. Anggota Komisi A Riduanto termasuk di antaranya. Sebab, menurut dia, ada banyak kendala dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Masa sidang II 2016 ini banyak agenda masalah pembahasan Rapperda, yaitu rentang Mei-Agustus. Ditambah pembahasan ABPD Perubahan 2016 lanjut ke pembahasan RAPBD 2017,” kata Riduanto kepada Borneonews, Selasa (2/8/2016) petang.
Ia berani memprediksi, dalam kurun masa sidang II tidak banyak yang bisa terselesaikan dengan mulus dan disepakati untuk disahkan. Selain banyaknya agenda tadi, juga dalam Raperda sendiri banyak kendala yang menyebabkan tidak bisa langsung mulus dibahas. Diantaranya ada prasyarat harus menunggu pengesahan Perda di Pemprov Kalteng yang belum selesai yang hal itu memengaruhi pembahasan di tingkat kabupaten/kota.
“Raperda yng diajukan walikota saja ada 25 buah, yang raperda inisiatif yang dari DPRD ada 3 buah, prediksi saya tidak sampai separo dari pengajuan tersebut bisa berhasil diselesaikan dalam masa sidang II ini. Akibat banyaknya kendala,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara sebelumnya, walikota menegaskan pentingnya pengajuan 25 Raperda oleh pihaknya. Bukan karena memaksakan diri dengan banyaknya jumlah pengajuan yang minta disahkan, namun menurut dia lebih karena pengoptimalan Perdaitu agar bisa langsung jalan pada 2017. (ROZIKIN/m)








