JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menginformasikan bahwa hingga tanggal 19 September 2024, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai total Rp209,84 triliun. Angka ini setara dengan 73,85 persen dari target penyaluran yang ditetapkan untuk tahun ini. Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menjelaskan bahwa jumlah dana yang disalurkan ini sudah mencakup sekitar 3,60 juta debitur. Penyaluran KUR ini dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil/khusus, dan KUR untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Secara lebih detail, KUR super mikro telah disalurkan kepada sebanyak 98.845 debitur dengan total realisasi mencapai Rp877,50 miliar. Untuk kategori KUR mikro, dana yang disalurkan mencapai Rp143,73 triliun kepada 3.233.306 debitur. Sementara itu, realisasi untuk KUR kecil/khusus tercatat sebesar Rp65,20 triliun yang dinikmati oleh 271.958 debitur, dan KUR untuk penempatan TKI mencapai Rp26,91 miliar bagi 1.102 debitur. Pemerintah menargetkan bahwa total penyaluran KUR pada tahun ini dapat mencapai angka Rp297 triliun. Namun, Yulius mengakui bahwa terdapat beberapa tantangan dalam penyaluran KUR ini. Salah satu kendalanya adalah keberadaan sejumlah UMKM yang tidak dapat memenuhi syarat kelayakan kredit, seperti adanya permintaan agunan tambahan serta riwayat kredit yang memadai. Untuk mengatasi isu tersebut, Kemenkop UKM mengajukan penerapan sistem *innovative credit scoring (ICS)*. Sistem ini berfungsi sebagai metode penilaian kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman, yang ditetapkan oleh lembaga penilai kredit. Pendekatan ICS yang diusulkan akan mengandalkan data alternatif, seperti informasi dari sektor telekomunikasi, data dari BPJS Kesehatan, penggunaan listrik, dan transaksi di platform *e-commerce*. Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM. "Kami merekomendasikan penerapan ICS ini agar menjadi *mandatory* atau diwajibkan, serta mengusulkan suatu metodologi yang seragam dalam program KUR," ungkap Yulius. Dia menegaskan bahwa KUR merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk memberdayakan UMKM, sehingga memiliki kewenangan penuh dalam menentukan persyaratan dan mekanisme penyalurannya. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR untuk mengadopsi ICS sebagai alat utama penilaian kelayakan kredit bagi UMKM. "Menerapkan ICS yang berbasis data alternatif ini memungkinkan UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya mereka yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, untuk memiliki kesempatan lebih besar dalam mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, ICS diharapkan dapat berfungsi sebagai pengganti agunan tambahan dalam program KUR," jelasnya. ANTARA