**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian aduan masyarakat terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini menjadi perhatian khusus, terutama di daerah Sumatra bagian selatan (Sumbagsel).
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan saat ini termasuk peningkatan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan tentang kewajiban dan sanksi yang diterapkan kepada penyalur BBM. Langkah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 yang merinci Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur.
Halim menekankan bahwa penyaluran BBM jenis bahan bakar tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) menjadi isu yang sangat strategis. Ini penting untuk menjaga ketersediaan energi di masyarakat. BPH Migas telah mengeluarkan regulasi terbaru untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dengan benar. Penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas," tegas Halim saat menghadiri *stakeholder meeting* mengenai pendistribusian BBM bersubsidi yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Rabu, 18 September 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang terdapat pada Pasal 55.
Dalam kesempatan ini, Halim berharap agar PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) II di Wilayah Sumbagsel dapat lebih memperkuat pengawasan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di daerah tersebut. Dia menekankan pentingnya agar seluruh sistem pengawasan seperti *CCTV* berfungsi optimal dan merekam aktivitas penyaluran BBM setidaknya selama 30 hari. Ini merupakan langkah krusial guna menjaga transparansi dan pengawasan yang lebih efektif dalam proses penyaluran.
Lebih lanjut, ia meminta agar penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa BBM hanya disalurkan kepada konsumen yang berhak.
Halim juga menambahkan bahwa Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan penyaluran BBM tepat sasaran. Ia menggarisbawahi pentingnya kecocokan antara nomor polisi kendaraan dan *QR code* yang terdaftar, guna mencegah penyalahgunaan. Praktik yang dapat memicu penyalahgunaan, seperti pengisian kendaraan dengan banyak *barcode*, harus dihindari.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
ANTARA
BPH Migas Percepat Penyelesaian Aduan BBM Bersubsidi di Sumbagsel
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







