**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur, merupakan salah satu wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dicapai dengan memastikan bahwa pengelolaan wisata bahari di pulau yang termasuk dalam kategori pulau terluar Indonesia tersebut dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Maratua. Ia menekankan pentingnya kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya maritim dan perikanan. Penyegelan terhadap dua resor, yakni milik PT NMR dan PT MID, dianggap sebagai langkah penting mengingat kedua resor tersebut merupakan hasil investasi asing.
Diketahui bahwa PT MID, yang beroperasi di Pulau Maratua, adalah perusahaan yang berasal dari investasi asing dari Malaysia. Sementara itu, PT NMR, yang terletak di satu gugusan Kepulauan Maratua, menghasilkan investasi dari Jerman dan dikelola oleh warga negara asing asal Swiss.
Pung Nugroho Saksono juga menyerukan kepada para pengelola resor, baik yang berada di Kepulauan Maratua maupun di daerah lainnya di Indonesia, untuk selalu memperhatikan aspek perizinan operasional. Salah satu izin dasar yang harus diperhatikan adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (*PKKPRL*).
Setelah proses penyegelan sementara, pengelola resor diharuskan untuk mengurus izin *PKKPRL* dalam waktu satu bulan. Jika pengurus tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka izin usaha resor tersebutakan dicabut. "Ini merupakan penyegelan sementara, namun jika tidak diindahkan, maka kami akan mencabut izinnya," ujarnya.
Pada bulan Mei yang lalu, Direktorat Jenderal PSDKP juga telah memberikan informasi kepada para pengelola bahwa masa izin untuk pengelolaan ruang laut resor mereka telah berakhir. Pung Nugroho menekankan bahwa penyegelan tersebut bukan bertujuan untuk melarang aktivitas wisata bahari di Pulau Maratua, yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya, melainkan merupakan langkah penertiban dari sisi administrasi perizinan operasional resor yang mengedepankan kepentingan negara.
Di sisi lain, perwakilan dari PT MID, William Iskandar, mengakui bahwa KKP telah mengirimkan surat imbauan untuk memperpanjang izin pengelolaan resor sekitar tiga bulan yang lalu. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengurus izin tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun masih terdapat beberapa persyaratan yang belum bisa dilengkapi.
Setelah penyegelan ini, Ia berkomitmen untuk segera mengurus perizinan yang telah kedaluwarsa. KKP telah menyegel dua resor yang beroperasi di gugusan Kepulauan Maratua, yaitu PT MID di Pulau Maratua dan PT NMR yang terletak di Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil. Keduanya tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk *PKKPRL*, izin untuk kegiatan wisata tirta, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
ANTARA
Pemerintah KKP Segel Dua Resor di Pulau Maratua, Jaga Kedaulatan NKRI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







