BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bertempat di aula BappedaLitbang, Kamis, 19 September 2024.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda, Gazali mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Dinas Perkimtan Barito Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara tahun 2024,” kata Gazali membacakan sambutan Pj Bupati Barito Utara.
Dikatakannya, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari salah satu perubahan yang dilakukan pada PP Nomor 39 Tahun 2023 dalam upaya penanggulangan permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini.
“Melalui rakor ini, seluruh perangkat daerah yang hadir, saya harap dapat bekerjasama secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan demi perkembangan. Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal,” imbuhnya.
--page
Oleh karena itu, kata dia lagi, penting bagi semua pihak untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. Dia mengajak untuk terus bekerja keras memberikan kontribusi terbaik demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.
“Saya berharap, semoga rapat koordinasi ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi semua yang hadir sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan menentukan suatu keputusan atau kebijakan, serta mensinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat, kemajuan dan meningkatkan Barito Utara, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan pengadaan tanah bagi kepentingan umum di daerah ini,” pungkasnya
(RAMADHANI/Y)









