**Borneonews - Pekalongan**, Pengadilan Agama Kota Pekalongan, yang terletak di Jawa Tengah, melaporkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah hingga akhir Agustus 2024 tercatat sebanyak 17 perkara. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu, di mana terdapat 27 perkara yang diajukan.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Pekalongan, Husaini, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat adanya pengurangan permohonan dispensasi nikah secara mencolok sejak Januari hingga Agustus 2024 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023. Hal ini dianggap sebagai suatu perkembangan positif dalam masyarakat.
Ia menambahkan bahwa jumlah perkara dispensasi nikah di wilayah Pekalongan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Penurunan jumlah pengajuan tersebut diperkirakan disebabkan oleh berbagai upaya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Husaini menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari edukasi ini adalah untuk mengurangi dan menanggulangi masalah stunting yang terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, usia minimal untuk menikah di kantor urusan agama ditetapkan menjadi 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam proses pengajuan dispensasi nikah, terdapat prosedur tertentu yang harus diikuti. Jika calon pengantin yang ingin menikah belum mencapai usia 19 tahun, mereka harus mengajukan permohonan dispensasi disertai dengan alasan yang mendesak serta bukti yang kuat. Husaini menegaskan bahwa alasan darurat yang memerlukan dispensasi ini beragam, dan harus dapat dibuktikan untuk dipertimbangkan.
Dengan adanya kebijakan ketat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan mengenai usia pernikahan, serta menyadari pentingnya persiapan yang matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
ANTARA
Penurunan Permohonan Dispensasi Nikah di Pekalongan Tahun 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







