SURABAYA –
**Borneonews - Sampang**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di Jawa Timur telah resmi menahan Fauzan Adima, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sampang untuk periode 2019-2024. Penahanan ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh rekan sesama anggota DPRD. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sampang, Suharso, menjelaskan bahwa penahanan Fauzan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Penahanan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah Kejari Sampang menerima salinan putusan kasus dari Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Fauzan sebelumnya. Saat ini, Fauzan Adima sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang setelah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari sebuah insiden cekcok mulut antara Fauzan dengan Haji Madud yang terjadi di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang, pada 8 Juli 2023. Dalam perdebatan tersebut, Fauzan secara kasar menyebut tentang hubungan intim yang diklaimnya dengan istri Haji Madud, Sri Rustiana. Pernyataan tersebut membuat Haji Madud merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan Fauzan ke Mapolres Sampang pada 25 Agustus 2023 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Menyusul laporan itu, pada 11 September 2023, pihak penyidik Polres Sampang menetapkan Fauzan sebagai tersangka. Dalam persidangan yang berlangsung, Fauzan, yang dikenal sebagai politisi dari Partai Gerindra, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan pada tanggal 18 Januari 2024. Tidak menerima keputusan tersebut, Fauzan mengajukan banding. Namun, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi justru memberatkan, meningkatkan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan. Selanjutnya, ketika Fauzan mengajukan permohonan kasasi, MA menolak permintaan tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, merujuk kepada keputusan MA, pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap hukuman demi kepentingan penegakan hukum. Saat ini, Fauzan Adima telah resmi menjalani masa hukumannya di Rutan Klas IIB Sampang. ANTARA