BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, yang berada di Kepulauan Riau, telah resmi membuka posko untuk layanan pindah memilih bagi warga yang berkeinginan untuk melakukan perubahan tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024 mendatang. Bahrul Amin, salah satu komisioner KPU Kabupaten Natuna, menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa posko layanan pindah memilih tersedia di beberapa lokasi. Warga dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Natuna yang terletak di Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, serta di Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan dan Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan atau desa setempat. Bahrul juga menambahkan bahwa layanan pindah memilih ini telah dibuka sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 27 Oktober mendatang. Untuk mendaftar, warga yang ingin pindah memilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka dapat memeriksa kevalidan nama mereka dengan mengunjungi situs resmi yang telah disediakan, yaitu *https://cekdptonline.kpu.go.id/*. Selain itu, setiap pemilih diwajibkan untuk membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti yang mendukung alasan pindah memilih. "Pastikan untuk memeriksa nama Anda dalam daftar. Jika sudah terdaftar, kami akan memproses permohonan pindah memilih. Harus ada bukti pendukung seperti surat tugas bagi yang bertugas di luar, atau surat keterangan sakit bagi yang dirawat di rumah sakit," tuturnya. Berbagai kategori pemilih yang diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih termasuk mereka yang berada di luar daerah pada hari pemungutan suara, pasien yang dirawat inap, keluarga yang mendampingi pasien, individu yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan yang berada di penjara atau lembaga pemasyarakatan, serta pemilih yang sedang belajar di luar daerah. Selain itu, pemilih yang mengalami bencana alam atau mereka yang bekerja di luar wilayah domisili juga dapat mengajukan permohonan. "Untuk kategori pemilih yang sakit, terdampak bencana, menjadi tahanan, atau sedang bertugas saat pemungutan suara berlangsung, layanan ini akan kami buka dari 17 September hingga 20 November," jelas Bahrul. Lebih lanjut, pemilih yang melakukan pindah memilih akan dicantumkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). KPU Natuna juga menginformasikan bahwa posko layanan ini akan mencakup pemilih yang ingin pindah memilih antar kabupaten atau kota, serta antar kecamatan di wilayah setempat. Untuk pemilih yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau dan ingin pindah memilih, mereka tetap akan dilayani dengan persyaratan yang lebih ketat, yaitu harus menunjukkan dokumen kependudukan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan alasan pindah domisili. "Pemilih dianjurkan untuk mengurus permohonan pindah memilih baik di lokasi asal mereka terdaftar maupun di lokasi tujuan tempat mereka ingin memberikan suara," tutup Bahrul. ANTARA