MANADO –
**Borneonews - Manado**, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menyampaikan harapan mengenai penerima *Paritrana Award* tingkat provinsi agar dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, Dondokambey menjelaskan bahwa pada tahun ini, banyak individu dan badan usaha yang mendapatkan penghargaan tersebut, termasuk dari berbagai kabupaten dan kota serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gubernur Olly menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulut dan masing-masing kepala daerah dari 15 kabupaten dan kota untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja yang rentan. Ia berharap langkah ini dapat berlangsung di tahun-tahun mendatang. Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, turut menegaskan bahwa pencapaian Provinsi Sulawesi Utara dalam bidang perlindungan ketenagakerjaan patut diacungi jempol. Sejak *Paritrana Award* pertama kali digelar pada tahun 2017, Sulawesi Utara berhasil meraih penghargaan ini enam kali berturut-turut. Mintje juga memuji komitmen dan inovasi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, yang dianggap sangat signifikan. Di antara beberapa terobosan yang dilakukan adalah pemberian perlindungan asuransi ketenagakerjaan bagi ratusan ribu pekerja rentan, termasuk Pekerja Sosial Keagamaan serta pekerja di sektor pertanian melalui program Pesona. Seluruh inisiatif ini diharapkan dapat diikuti oleh kabupaten dan kota lainnya di Sulut dengan program-program perlindungan masing-masing bagi pekerja yang berisiko. Mintje berharap agar langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini dapat diteruskan oleh pemerintahan di masa mendatang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (*Jamsostek*) di Indonesia merupakan hak dasar yang memberikan perlindungan melalui lima program utama. Program-program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*), Jaminan Kematian (*JKM*), Jaminan Pensiun (*JP*), Jaminan Hari Tua (*JHT*), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*). Upaya dan langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di Sulut. ANTARA