**Borneonews - Ngawi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, yang terletak di Jawa Timur, mengumumkan kebutuhan sebanyak 9.618 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Janie Triangga Luh Praminto, seorang komisioner KPU Ngawi, menginformasikan bahwa setiap petugas KPPS akan bertugas di 1.374 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas, yang secara keseluruhan menghasilkan angka kebutuhan mencapai 9.618 petugas.
Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS telah dimulai sejak 17 hingga 28 September 2024. Proses ini termasuk penelitian administrasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 September 2024. Selanjutnya, pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, KPU akan mengumumkan hasil dari penelitian administrasi untuk calon anggota KPPS. KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil tersebut selama periode 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS direncanakan berlangsung pada 5 hingga 7 Oktober 2024, diikuti dengan tahap penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Para anggota KPPS akan menjalani masa kerja selama 29 hari, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Untuk honorarium, Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp850 ribu per orang.
Dalam hal persyaratan, calon anggota KPPS diwajibkan berusia antara 17 hingga tidak lebih dari 55 tahun. KPU Kabupaten Ngawi juga menekankan pentingnya syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS. Mereka harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Hal ini penting mengingat beban kerja yang akan diemban oleh petugas KPPS selama penyelenggaraan pemungutan suara.
Calon anggota KPPS juga diminta untuk melengkapi informasi terkait kondisi kesehatan mereka, seperti tekanan darah, kadar gula, dan hasil pemeriksaan kesehatan lainnya seperti kadar kolesterol. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa petugas dalam kondisi fisik yang optimal saat menjalankan tugasnya.
Janie berharap agar masyarakat Ngawi berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran sebagai KPPS dan terlibat dalam penyelenggaraan pilkada yang aman, adil, dan lancar. Ia juga menginginkan agar seluruh proses perekrutan dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
Pemungutan suara dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November. Kemudian, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi, hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu bakal calon Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan bakal calon Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko. Pasangan yang saat ini menjabat sebagai petahana ini didukung oleh semua partai politik yang ada di Kabupaten Ngawi, termasuk PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.
ANTARA
KPU Ngawi Butuh 9.618 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







