**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggarisbawahi pentingnya keberadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai instrumen utama dalam upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga dan melindungi anak-anak dalam situasi yang rentan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kaum muda. LPKA diharapkan dapat menerapkan *Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak* (Lemperkura), yang dirancang untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada anak-anak tersebut.
Tim standarisasi dari Lemperkura, yang melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga, tim ahli, serta pemerhati anak, akan melakukan evaluasi untuk menjamin bahwa lembaga-lembaga yang memberikan layanan kepada anak mematuhi standar yang telah ditetapkan. Nahar menyampaikan bahwa upaya ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi anak-anak di tanah air.
Dengan adanya berbagai program dan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pelayanan yang terpadu. Sistem tersebut tidak hanya akan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak, tetapi juga akan menghormati dan melindungi hak-hak mereka.
Lebih dari sepertiga dari total populasi Indonesia, yang mencapai lebih dari 79 juta jiwa, terdiri dari anak-anak. Namun, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak 2023 menunjukkan bahwa hanya 84,33 persen anak-anak di Indonesia yang diasuh oleh kedua orang tua. Terdapat 4,76 persen anak yang tidak memiliki pengasuh orang tua sama sekali, sementara 8,34 persen diasuh hanya oleh ibu mereka, dan 2,51 persen hanya oleh ayah.
Kekerasan dalam pengasuhan juga menjadi salah satu faktor risiko yang dapat memengaruhi kesehatan psikologis anak-anak. Oleh karena itu, perlunya perhatian lebih terhadap kondisi ini agar terlindungi dari pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan mereka.
ANTARA
Pentingnya LPKA dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







