MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah mengumumkan bahwa jumlah anggota yang dibutuhkan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada tahun 2024 mencapai 9.387 orang. Anggota KPU Papua Barat, Endang Wulansari, menjelaskan di Manokwari bahwa proses penerimaan anggota KPPS telah dibuka mulai 17 hingga 21 September 2024. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyatakan bahwa pengumpulan dokumen terakhir akan berlangsung hingga 28 September 2024, di mana berkas calon anggota KPPS akan dilakukan verifikasi. Distribusi kebutuhan anggota KPPS tersebut tersebar di tujuh KPU kabupaten yang ada di Papua Barat. Misalnya, KPU Manokwari memerlukan sebanyak 2.954 orang, sementara KPU Fakfak membutuhkan 1.512 orang. Di Kaimana, dibutuhkan 1.050 anggota, dan KPU Teluk Bintuni memerlukan 1.309 orang. Selain itu, KPU Teluk Wondama membutuhkan 714 orang, KPU Manokwari Selatan 686 orang, dan KPU Pegunungan Arfak 1.162 orang. Endang menambahkan bahwa KPU kabupaten sudah mempersiapkan diri untuk proses penerimaan ini. Ia mencatat bahwa beberapa kabupaten bahkan telah mulai mengumumkan penerimaan anggota KPPS sejak tanggal 15 September 2024. Ia juga menyoroti bahwa kebutuhan anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ini mengalami penyesuaian dan pengurangan jika dibandingkan dengan jumlah sebelumnya. Hal ini diselaraskan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terdaftar di tujuh kabupaten Papua Barat. Di Kabupaten Manokwari terdapat 422 TPS, sedangkan Manokwari Selatan memiliki 98 TPS. Kaimana memiliki 150 TPS, Pegunungan Arfak 166 TPS, Teluk Bintuni 187 TPS, Teluk Wondama 102 TPS, dan Fakfak 216 TPS. Sebagai hasilnya, total TPS untuk Pilkada 2024 menjadi 1.341, yang sedikit menurun dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang lalu. Dalam penjelasannya, Endang juga mengungkapkan bahwa setiap calon anggota KPPS harus memenuhi kriteria tertentu. Persyaratan tersebut meliputi menjadi Warga Negara Indonesia, berusia antara 17 hingga 55 tahun, dan tidak terlibat dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Calon anggota juga diharuskan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, mereka harus memiliki integritas yang tinggi, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya. Endang menekankan bahwa persyaratan yang ditetapkan untuk anggota KPPS adalah sama dengan yang diberlakukan pada perekrutan panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebelumnya. ANTARA