JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Resolusi yang baru saja diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukan yang dianggap ilegal di wilayah Palestina. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun resmi di *Twitter*, Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Resolusi tersebut dan kembali menggarisbawahi pentingnya solusi "Dua Negara" sebagai jalan untuk mencapai perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh di kawasan Timur Tengah. Hal ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam upaya menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini. Lebih lanjut, Indonesia menilai bahwa Resolusi PBB ini juga sejalan dengan hasil Pendapat Penasehat (*Advisory Opinion*) dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyebutkan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung secara berkepanjangan serta tanpa dasar hukum tersebut merupakan sebuah pelanggaran atas hukum internasional. Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 18 September, Majelis Umum PBB telah memberikan dukungan secara aklamasi terhadap Resolusi yang mendesak penghentian pendudukan oleh Israel, yang dinyatakan melanggar hukum, dalam kurun waktu satu tahun. Resolusi yang diusulkan oleh Palestina ini mendapatkan dukungan dari 124 negara anggota PBB, sementara 14 negara memberikan voting menolak, dan 43 negara memilih untuk abstain. Resolusi tersebut menggarisbawahi bahwa pembangunan permukiman oleh Israel telah bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, Resolusi ini juga menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Piagam PBB. Di sisi lain, perwakilan Uni Eropa menekankan kembali komitmennya terhadap perbatasan yang ditetapkan pada tahun 1967. Sebuah pernyataan menyebutkan bahwa Uni Eropa tidak akan mengakui adanya perubahan terhadap perbatasan tahun 1967 maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak tahun tersebut, kecuali hal ini diperoleh melalui kesepakatan antara kedua pihak. Perbatasan Palestina yang diakui secara internasional pada tahun 1967 meliputi beberapa wilayah, termasuk Jalur Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat. Hal ini menegaskan pentingnya dialog dan kesepakatan untuk mencapai resolusi damai yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. ANTARA