MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan inisiatif untuk membina sebanyak 16 desa di wilayah tersebut. Program ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan taat terhadap hukum. Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sumut, Bintang Napitupulu, menjelaskan bahwa desa-desa yang terlibat dalam kegiatan ini tersebar di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, yang menunjukkan adaptasi kegiatan di tengah perkembangan teknologi. Salah satu fokus utama dari pembinaan ini adalah peningkatan kapasitas kader. Kader ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing. Bintang menekankan pentingnya pendampingan yang diberikan oleh Kemenkumham Sumut untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin dihadapi selama proses pembinaan. Bintang juga menyampaikan komitmennya untuk memperluas jangkauan program ini. Harapannya, program tidak hanya berfungsi untuk menjaga stabilitas hukum di tingkat desa, tetapi juga untuk mewujudkan masyarakat yang semakin mengedepankan kesadaran hukum di seluruh Sumut. Ini diharapkan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih beretika dan patuh terhadap aturan. Desa-desa yang dipilih untuk menjadi binaan diharapkan dapat berfungsi sebagai contoh atau percontohan dalam menerapkan nilai-nilai hukum yang baik di kalangan masyarakat desa. Program ini merupakan bagian dari strategi Kemenkumham dalam mendukung pembentukan masyarakat yang taat hukum. Lebih lanjut, Bintang menjelaskan bahwa inisiatif ini termasuk dalam upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat melalui kelompok keluarga sadar hukum (*Kadarkum*) yang berasal dari desa-desa binaan Kemenkumham. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pemahaman hukum di level komunitas. ANTARA