**Borneonews - Medan** Pengadilan Tinggi Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap Suparman (49), seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis *shabu-shabu* dengan total berat mencapai 13 kilogram. Dalam keputusannya, majelis hakim menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Medan, John Pantas Lumban Tobing, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut menunjukkan konsistensi dengan putusan yang telah diambil oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri. Pada hari Kamis, John menyatakan, "Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Suparman. Dengan demikian, putusan ini sejalan dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Medan."
Putusan banding dengan nomor perkara 1554/PID.SUS/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasmayetti, yang didampingi oleh Hakim Anggota Polin Tampubolon dan Albert Monang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan telah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dijatuhkan pada 27 Juni 2024 atas nama terdakwa Suparman yang mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan kurir *shabu-shabu* sebanyak 13 kg. Ketika membacakan keputusan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Kasim menegaskan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," saat sidang berlangsung di ruang Cakra V pada 27 Juni 2024.
Hakim kemudian berkata bahwa ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Suparman, yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah di Medan Labuhan, Kota Medan, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
Pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa adalah ketidakselarasan tindakannya dengan program pemerintah dalam penanganan masalah narkoba. Hakim Kasim juga menambahkan bahwa tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman tersebut dalam kasus ini.
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi, yang sebelumnya telah menuntut Suparman dengan hukuman mati.
ANTARA
Pengadilan Tinggi Medan Tetapkan Suparman Tanpa Jangka Waktu Hukum
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







