JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Arif Rahman, menekankan pentingnya perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Perhatian terhadap mereka sangat krusial, terutama mengingat jumlah LPKA yang terbatas, yaitu hanya 33 lembaga yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Arif Rahman menjelaskan bahwa LPKA Kutoarjo berkomitmen untuk menyelenggarakan pembinaan yang berarti bagi anak-anak tersebut. "Kami tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan di LPKA dapat bersaing dengan pendidikan di luar lembaga," ujarnya dalam sebuah keterangan di Jakarta. Menurut Arif, anak-anak di bawah bimbingan LPKA berhak mendapatkan berbagai layanan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Layanan yang dimaksud mencakup hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, serta mengikuti kegiatan rekreasional. Lebih lanjut, anak-anak yang berada di LPKA juga berhak memperoleh akses kepada layanan kesehatan yang baik, mendapatkan informasi yang diperlukan, mendapatkan bantuan hukum, serta perlakuan manusiawi yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, LPKA Kutoarjo telah menerbitkan 12 Kartu Indonesia Pintar yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Selain itu, LPDA juga telah berhasil meluluskan 11 anak dari program kejar paket C. Dalam hal keterampilan, anak-anak diberikan pelatihan melalui kegiatan kepramukaan serta modul pembelajaran yang dirancang khusus untuk mereka yang berhadapan dengan hukum. LPKA juga aktif dalam memfasilitasi hak politik anak, termasuk pembuatan KTP dan partisipasi mereka dalam berbagai kegiatan pemerintahan daerah. Salah satu contohnya adalah penerimaan peserta seleksi calon Paskibra di Kabupaten Purworejo, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan serta melibatkan mereka dalam aktivitas sosial. Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus melaksanakan berbagai program serta regulasi untuk melindungi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus, terutama yang berhadapan dengan hukum. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pentingnya keberadaan LPKA sebagai instrumen vital dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak tersebut. Nahar juga menggaris bawahi bahwa regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak. Lebih lanjut, LPKA mengimplementasikan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (Lemperkura) untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memiliki kualitas yang baik. ANTARA