JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya empat potensi bahaya yang menyertai praktik meracik skincare secara mandiri tanpa pengetahuan yang memadai. Aktivitas ini, yang sering dipromosikan oleh para pemengaruh kecantikan di media sosial, layak mendapatkan perhatian serius. Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Nurvika Widyaningrum, menekankan bahwa fenomena *Do it yourself skincare* yang banyak beredar di platform media sosial perlu diwaspadai. Menurutnya, ada risiko tinggi terkait kontaminasi mikroba, termasuk bakteri dan jamur, yang berpotensi mengganggu kesehatan kulit. Selanjutnya, Nurvika menyebutkan bahwa penggunaan produk racikan dapat memicu reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah. Ketidakcocokan antara bahan aktif yang digunakan juga bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit yang digunakan. Terakhir, ia memperingatkan bahwa kosmetik hasil racikan pribadi tidak melalui pengujian laboratorium yang diperlukan untuk memastikan kestabilan, keamanan, dan efektivitas produknya. Dalam penjelasannya, Nurvika menjelaskan fenomena ini banyak dijumpai di kalangan remaja. Dorongan dari media sosial dan keinginan untuk mendapatkan hasil yang instan sering kali membuat mereka meremehkan risiko yang ada. Bukannya memperoleh penampilan yang diidamkan, perilaku ini justru dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan pada kulit. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan bijaksana saat memilih kosmetik. Penggunaan produk harus sesuai dengan komposisi, manfaat, serta cara penggunaannya. Melakukan racikan sendiri tanpa pengetahuan yang memadai sangatlah tidak disarankan. Dokter spesialis kulit, Fitria Agustina, juga memberikan peringatan mengenai perlunya mematuhi ketentuan dalam meracik skincare. Menurutnya, kosmetik tidak memenuhi standar dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan merusak kulit dalam jangka menengah atau panjang. Gejala yang mungkin muncul termasuk kemerahan, kekeringan, serta sensitivitas yang berujung pada iritasi. Dalam beberapa kasus, dapat terjadi inflamasi yang memicu hiperpigmentasi, sehingga kulit yang diharapkan terlihat bercahaya justru muncul bercak gelap. Lebih lanjut, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM, Mayagustina Andarini, mengajak masyarakat untuk membagikan informasi dan meningkatkan kesadaran di kalangan teman dan kerabat mengenai risiko saat membeli kosmetik. Dia menekankan pentingnya pengalaman dan keahlian dalam meracik skincare. Bila produk hasil racikan diperjualbelikan, itu berarti melanggar peraturan yang ada. Produk kosmetik yang dijual ke masyarakat harus memiliki izin edar atau notifikasi resmi dari BPOM. Mayagustina menegaskan, jika semua orang menyebut diri ahli, tentu saja keadaan akan berbeda. Namun, dalam praktiknya, banyak yang mencari cara instan untuk mendapatkan keuntungan. Ketika produk tersebut tidak dijual, risiko akan ditanggung oleh pembuatnya sendiri. Namun, saat diperjualbelikan, itu berarti sudah melanggar regulasi yang berlaku. ANTARA