**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkap bahwa dana untuk pengadaan pin penghargaan bagi anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan periode 2019-2024 berasal dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Menurutnya, anggaran ini sepenuhnya merupakan urusan yang ditangani oleh Sekretariat Jenderal DPR. "Semua sudah diatur baik oleh Kesekjenan DPR. Jadi, anggarannya berasal dari dalam, bukan dari sumber luar," ucap Awiek, sapaan akrabnya, saat diinterview usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Dia juga menekankan bahwa pin penghargaan yang akan diberikan kepada anggota DPR RI periode ini bukan terbuat dari emas. "Lihat ini, apakah ini emas? Jangan terlalu mencurigai. Ini bukan emas, ini hanya sebuah pin biasa. Jadi, kami pastikan bahwa pin-pinnya bukanlah apa yang kalian bayangkan selama ini," jelasnya.
Sebagai bukti, ia kemudian memperlihatkan pin yang dikenakannya di jas. "Harganya sekitar Rp500 ribu. Cobalah untuk mengecek sendiri, tetapi kami ingin menegaskan bahwa mendapatkan pin ini bukanlah hal yang istimewa," kata Baidowi.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045, telah disetujui Rancangan Peraturan DPR RI yang berkaitan dengan Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan.
Rancangan peraturan tersebut terdiri dari beberapa poin penting, antara lain: pertama, tanda penghargaan akan terdiri dari piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali bagi mereka yang meninggal dunia atau dipecat karena melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik DPR, atau mendapat putusan hukum tetap yang menjatuhkan mereka sebagai pelanggar hukum.
Kedua, penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan akan dilakukan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi. Proses ini akan diorganisir oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan diikuti oleh semua anggota.
Ketiga, selain anggota DPR, penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setjen DPR RI, serta tenaga ahli di alat kelengkapan DPR dan di fraksi.
Keempat, tanda penghargaan ini akan mulai berlaku sejak masa keanggotaan DPR pada periode 2019-2024.
ANTARA
Anggaran Pin Penghargaan DPR Sumber dari Setjen, Bukan Emas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Komentar (0)
Memuat komentar…







