JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Status pengemudi ojek *online* (ojol) yang diupayakan untuk menjadi tenaga kerja formal mengundang berbagai sorotan. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi prinsip dasar dari pekerjaan *gig*, yang biasanya didasarkan pada kontrak jangka pendek atau proyek *on demand*. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), mengemukakan bahwa jika pengemudi ojol diubah statusnya menjadi pekerja formal dengan gaji tetap, maka perusahaan pengoperasi atau aplikasi berhak menetapkan target-target tertentu bagi para pengemudi. Target ini bisa berkaitan dengan jumlah penumpang yang diangkut, durasi kerja, serta jam masuk dan pulang. Dalam konteks ini, ketika pengemudi telah menjadi pekerja formal, mereka diharuskan mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Nailul menegaskan, “Ketika statusnya telah ditetapkan sebagai pekerja, bentuk kontrak kerja bukan lagi sebagai pekerja *gig*. Dengan demikian, mereka akan kehilangan fleksibilitas yang biasanya dimiliki dalam pekerjaan ini.” Dalam pandangannya, kondisi ekonomi saat ini yang cenderung lesu, ditambah dengan penurunan kelas menengah serta meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, membuat banyak orang semakin terbatas dalam pilihan pekerjaan mereka. Lebih jauh, ia mencatat bahwa selama masa pandemi COVID-19, banyak karyawan yang dirumahkan kemudian beralih menjadi pengemudi ojol. “Saat pandemi, banyak perusahaan melakukan PHK, sementara para mitra pengemudi masih dapat memperoleh pendapatan, terutama dari layanan antar makanan,” jelas Nailul. Hal serupa juga disampaikan oleh Budi Santoso, seorang pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya. Menurut Budi, jika status pengemudi ojol dikategorikan menjadi formal, maka mereka harus siap menghadapi berbagai konsekuensi yang muncul. Bukan sekadar menyangkut fleksibilitas waktu kerja, melainkan juga risiko PHK jika target kinerja tidak tercapai. Ia menambahkan, pada saat kondisi bisnis perusahaan sedang kurang menguntungkan, potensi pengurangan jumlah pegawai menjadi semakin nyata. Budi mengungkapkan, “Ada platform tertentu yang telah menerapkan konsep pekerja formal, seperti perusahaan kurir. Namun, baru-baru ini mereka terpaksa melakukan efisiensi yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja karena kondisi bisnis yang menurun.” Di sisi lain, jika status ojol dinyatakan formal, individu yang terkena PHK dan berkeinginan untuk menjadi pengemudi ojol sementara tidak akan semudah seperti sebelumnya. Perusahaan aplikasi tentu akan memperketat persyaratan dalam proses rekrutmen, seperti batas usia pekerja yang mungkin hanya diperbolehkan hingga maksimal 30 tahun. Budi menilai, “Ini berarti akan ada banyak calon pengemudi yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi. Bagi mereka yang berusia di atas batas tersebut, mencari pekerjaan di sektor lain pun akan menjadi tantangan.” Dengan demikian, Budi berpendapat bahwa skema kemitraan yang ada saat ini merupakan pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan pengaturan status yang lebih terikat. Terlebih lagi, sebagai pekerja *gig*, pengemudi ojol seharusnya memiliki kebebasan dalam mengatur jam kerja mereka. ANTARA