**Borneonews - Jakarta**, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengungkapkan harapannya agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan terhadap usulan Undang-Undang Konsultan Pajak. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang lebih baik terkait dengan pelaksanaan profesi konsultasi pajak di Tanah Air.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengemukakan harapannya tersebut saat merayakan hari ulang tahun ke-59 organisasi di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, "Kami berharap di hari jadi yang ke-59 ini, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dapat memfasilitasi lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak."
Vaudy menegaskan bahwa IKPI bertindak sebagai jembatan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemenkeu. Sebagai organisasi profesi, mereka merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pemerintah mencapai target penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan.
Salah satu langkah yang diambil dalam mewujudkan misi tersebut adalah dengan memberikan edukasi kepada klien. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. "Kami melakukannya dengan memberikan bantuan dalam pengisian *SPT Tahunan* bagi Wajib Pajak Badan, UMKM, dan Wajib Pajak lainnya yang merupakan klien dari para anggota IKPI," tambah Vaudy.
Kehadiran IKPI diharapkan dapat mendukung Kementerian Keuangan, khususnya dalam hal peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagai contoh, sebelum Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri atau DJP merilis peraturan direktur jenderal pajak, IKPI berupaya hadir untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif.
Sejalan dengan itu, IKPI berharap dapat berkontribusi positif bagi anggotanya dan masyarakat luas serta negara secara keseluruhan.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan sinergi antara Kemenkeu dan IKPI yang telah terjalin sebelumnya. Ia menyatakan bahwa hal ini juga mencakup pembahasan terkait Undang-Undang Konsultan Pajak.
Yustinus menambahkan, "Kami akan mempertimbangkan hal ini, mengingat peran penting konsultan pajak dalam membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak." Ia juga menekankan pentingnya diskusi mendalam untuk mengevaluasi urgensi dan kebutuhan terkait hal tersebut.
ANTARA
IKPI Minta Dukungan Kemenkeu untuk Usulan UU Konsultan Pajak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







