BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Total pemilih yang terdaftar mencapai 513.851 orang, yang akan tersebar di 992 tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU Kota Serang, Abdul Rohman, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan DPT telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa data pemilih yang resmi ditetapkan mencakup 513.851 individu, yang akan ditempatkan di 992 TPS yang berada di enam kecamatan di Kota Serang. Dari total 513.851 pemilih, sebanyak 258.957 adalah laki-laki, sementara 254.914 lainnya adalah perempuan. Jumlah ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang tersaji sebelumnya, yaitu sebanyak 513.744 pemilih. Abdul Rohman menegaskan bahwa data pemilih yang telah ditetapkan adalah final. Namun, dia juga menjelaskan, seiring berjalannya waktu, setiap pemilih yang meninggal dunia akan dicatat dan ditandai dalam DPT. Proses penetapan DPT tidaklah statis, melainkan mengalami perubahan yang kompleks. Hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor, seperti adanya data ganda, pemilih yang telah meninggal, masalah validitas data, tanggapan dari masyarakat, serta rekomendasi perbaikan yang datang dari Bawaslu. “Proses ini sangat panjang, dimulai dari penyusunan DPS, dilanjutkan dengan perbaikan yang menghasilkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), dan kini kita berada pada tahap DPT. Selanjutnya, pada tanggal 21-22, kami akan mengadakan pleno tingkat Provinsi Banten,” tambahnya. Setelah penetapan DPT, KPU Kota Serang berencana untuk mengadakan deklarasi damai. Tidak hanya itu, mereka juga akan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada tanggal 25 September 2024. ANTARA