**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan penegakan kedaulatan Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Supratman, perubahan yang diusulkan dalam RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini dianggap krusial untuk meningkatkan penyelenggaraan di sektor keimigrasian. Ia menekankan bahwa sektor ini perlu diperkuat untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, serta menjaga keamanan negara. Selain itu, sektor ini juga berperan sebagai fasilitator pengembangan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang transportasi dan komunikasi, telah memengaruhi kemudahan mobilitas antarnegara. Dengan semakin dekatnya jarak serta tidak adanya batasan yang jelas antarnegara, situasi ini memerlukan respons yang cepat dan tepat. Hal ini termasuk di dalamnya adalah optimalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung sektor keimigrasian.
RUU Keimigrasian ini juga berfungsi untuk memperkuat Direktorat Jenderal Imigrasi, di mana hal ini berkaitan dengan perlindungan individu, penolakan terhadap orang yang berupaya meninggalkan wilayah Indonesia, serta pengaturan mengenai jangka waktu pencegahan dan sumber pendanaan. Dalam konteks ini, meningkatkan mobilitas antarnegara dapat membawa risiko dan ancaman yang semakin beragam.
Lebih jauh, RUU yang diajukan ini diyakini sejalan dengan upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Dalam hal ini, kebijakan keimigrasian sangat penting untuk menarik investasi, menarik talenta dari seluruh dunia, serta meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.
Supratman juga menjelaskan bahwa RUU ini berupaya menindaklanjuti dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tahun 2011. Selama ini, dua putusan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang cukup, sehingga mengakibatkan timbulnya berbagai masalah dalam sektor keimigrasian.
"Perubahan dalam Undang-Undang Keimigrasian ini menjadi salah satu fokus utama kami. Ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, serta keamanan negara, dengan memastikan adanya kepastian hukum yang dilandasi oleh hak asasi manusia serta nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat," ujar Supratman.
Selanjutnya, Menkumham mengungkapkan terdapat lima poin penguatan utama dalam RUU Keimigrasian ini. Pertama, peningkatan sarana dan prasarana terkait penegakan hukum dan keamanan negara. Kedua, pengaturan mengenai dokumen perjalanan yang mencerminkan kewarganegaraan Indonesia. Ketiga, penegasan dalam pengaturan keimigrasian yang menolak individu yang ingin meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011. Keempat, penegasan dalam fungsi keimigrasian terkait pencegahan sesuai dengan Putusan MK Nomor 64/PUU-IX/2011. Terakhir, kelima, sinergi dalam pendataan orang asing di tempat penginapan yang berada di wilayah Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Keimigrasian dalam masa persidangan I tahun 2024-2045. Selanjutnya, RUU tersebut akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses pengesahan menjadi undang-undang.
ANTARA
RUU Keimigrasian, Strategi Penguatan Kedaulatan RI dan Investasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







