JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (*PPN DTP*) bagi masyarakat yang membeli rumah. Perpanjangan ini berlaku hingga bulan Desember 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa insentif *PPN DTP* sebesar 100 persen akan mulai berlaku pada 1 September 2024 dan bertahan hingga 31 Desember 2024. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor properti, khususnya pada empat bulan terakhir tahun 2024. Sebelumnya, insentif *PPN DTP* telah diberikan sebesar 100 persen hingga Juni 2024, dengan penurunan menjadi 50 persen hingga akhir tahun. Dengan adanya PMK 61/2024, pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang insentif ini hingga akhir Desember. Ketentuan yang ada dalam peraturan ini tetap sama seperti yang telah diatur sebelumnya. Pemerintah akan menanggung *PPN* untuk pembelian rumah tapak dengan batas maksimal harga mencapai Rp5 miliar. Selain itu, jumlah *PPN* yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak adalah sampai dengan Rp2 miliar. Febrio mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek berganda yang signifikan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah tantangan yang semakin kompleks di tingkat global. Selain insentif *PPN DTP*, pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (*KPR*) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Alokasi ini diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (*FLPP*), sehingga total MBR yang akan memanfaatkan *KPR* subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga. Demi mendukung kelompok MBR, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lainnya, termasuk subsidi untuk bantuan uang muka (*SBUM*), bantuan biaya administrasi (*BBA*), dan bantuan stimulan perumahan swadaya (*BSPS*), serta bantuan rumah sederhana terpadu (*RST*). Febrio menambahkan bahwa kombinasi kebijakan ini sangat berharga untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan terbatas. Selain itu, diharapkan langkah-langkah ini secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. ANTARA