SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akan melakukan rekrutmen sebanyak 10.633 individu untuk mengisi posisi sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (*KPPS*) pada pemilihan kepala daerah mendatang. Tugas ini akan dilaksanakan di 1.519 tempat pemungutan suara yang tersebar di 307 desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Proses rekrutmen ini akan berlangsung dari 17 hingga 28 September. Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Amrullah Sabrina Sulistia Putra, menegaskan bahwa setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara akan terdiri dari tujuh orang, yang mencakup satu ketua KPPS dan enam anggota. Selain itu, selama pelaksanaan pemungutan suara, setiap TPS juga akan dibantu oleh dua anggota satuan perlindungan masyarakat (*satlinmas*) untuk menjaga keamanan. Amrullah menjelaskan bahwa susunan KPPS pada pemilihan kali ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Dalam hal honorarium, sudah ada regulasi yang mengatur mengenai hal ini melalui Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Untuk pemilihan kepala daerah 2024, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp850 ribu, dan anggota satlinmas akan memperoleh gaji sebesar Rp650 ribu. Masa kerja para petugas ini diperkirakan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Tidak ada persyaratan khusus yang ditetapkan untuk menjadi anggota KPPS, namun KPU memprioritaskan calon dengan usia di bawah 55 tahun serta mereka yang tidak memiliki penyakit komorbid. Pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh para petugas KPPS adalah lulusan SMA. Amrullah menambahkan bahwa individu yang telah menjabat sebagai anggota KPPS pada pemilu sebelumnya diperbolehkan untuk kembali mendaftar, karena tidak terdapat batasan periodisasi. Sebagai informasi, proses rekrutmen akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang berlangsung pada 17 hingga 21 September. Pendaftaran akan diterima dari 17 hingga 28 September, diikuti dengan penelitian berkas administrasi yang akan dilakukan pada 18 hingga 29 September. Hasil dari penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait hasil penelitian administrasi pada periode 30 September hingga 5 Oktober. Akhirnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan antara 5 hingga 7 Oktober, sebelum mereka ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November mendatang. ANTARA