**Borneonews - Kota Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa periode tanggapan publik terhadap lima bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, yang berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024, tidak menghasilkan laporan atau masukan dari masyarakat.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai hasil penelitian administrasi yang dilakukan terhadap bakal calon. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan yang masuk.
Ia menekankan bahwa masukan dari masyarakat sangat penting sebagai salah satu tahapan dalam proses penetapan bapaslon menjadi pasangan calon resmi. Proses ini merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi yang transparan dan adil, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kelayakan masing-masing bakal calon berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait berbagai aspek, seperti latar belakang pendidikan, utang piutang, serta informasi relevan lainnya yang menjadi syarat dalam pencalonan. Hal ini termasuk penilaian mengenai status hukum bakal calon, termasuk apakah mereka adalah mantan narapidana atau tidak.
Rayendra menambahkan, apabila tidak ada tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat hingga hari terakhir, KPU akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Saat ini, KPU Kota Bengkulu tengah mempersiapkan proses penetapan bakal pasangan calon yang direncanakan akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Dengan penetapan tersebut, kelima bakal pasangan calon akan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan. Selanjutnya, pada 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, yang akan dilaksanakan secara acak dan tidak dapat diperdebatkan.
Mengenai aturan yang berlaku selama masa kampanye, KPU akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (*PKPU*) yang telah ditetapkan. Diharapkan setiap pasangan calon dapat mematuhi aturan yang berlaku, agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan tertib hingga hari pemungutan suara.
ANTARA
KPU Bengkulu Tidak Terima Tanggapan Terhadap Bapaslon Wali Kota
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







