BORNEONEWS, Kasongan - Realisasi KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Katingan  baru mencapai 65% dari 126.000 wajib KTP,

sejak diluncurkan pada 2014.

"Untuk mencapai target kekurangan itu kami melakukan jemput bola ke pelosok-pelosok desa di 13 wilayah kecamatan yang ada," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan Bambang Harianto, di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2016).

Dalam melakukan jemput bola perekaman e KTP ini, petugas operator dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan diampingi pihak kecamatan yang bersangkutan.

Sejauh ini, katanya, selain kesasaran warga yang dinilai masih kurang untuk melakukan perekaman KTP elektronik ini, juga terkendala banyaknya warga wajib KTP yang tidak berada di tempat saat petugas jemput bola.

"Kendala utamanya saat petugas jemput bola ke suatu desa itu tidak jarang warga yang wajib KTP itu sedang bekerja di luar daerah, sehingga petugas tidak bisa maksimal untuk proses perekaman itu," katanya.

Untuk itu Bambang mengimbau kepada warga Katingan, terutama wajib KTP yang selama ini belum mengikuti perekaman KTP elektronik ini, agar segera mendatangi kantor camat setempat atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kasongan.

"Bagi warga wajib KTP yang belum mengikuti perekaman KTP elektronik jangan khawatir untuk datang ke kantor camat atau ke dinas, sebab proses perekaman itu gratis tidak dipungut biaya," katanya.

Bambang mengatakan, proses pembuatan KTP elektronik ini tidak berlangsung lama. Setelah perekaman, data kemudian dikirimkan ke pusat untuk proses verifikasi.

Jika datanya lengkap dan tidak ganda, maka data tersebut kemudian dikirimkan kembali ke dinas untuk diproses cetak. Namun jika datanya ganda akan dilakukan penghapusan salah satu data yang ada untuk kemudian dicetak.

"Sebab KTP itu sekarang datanya hanya ada satu, tidak boleh ganda, dan itu sistim online," imbuh Bambang Harianto. (ABDUL GOFUR/m)