BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah merekomendasikan perbaikan terhadap 13 nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko yang direncanakan berlangsung pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dihasilkan dari rapat pleno yang membahas DPT. "Dari hasil temuan, kami merekomendasikan perbaikan untuk 13 nama. Rekomendasi yang kami ajukan telah diakomodasi oleh pihak KPU," ungkapnya saat memberikan keterangan di Mukomuko. Dari total 13 nama yang direkomendasikan, lima orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara delapan nama lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Teguh menjelaskan, temuan Bawaslu mencakup beberapa kategori, antara lain individu yang merupakan pendatang baru, penduduk yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap, serta ada yang telah meninggal dunia. Teguh juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memverifikasi DPT secara *online*. "Kami berharap masyarakat yang telah memiliki hak pilih maupun yang belum, dapat memeriksa DPT melalui platform daring yang telah disediakan," jelasnya. Bagi warga yang merasa memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT, ia mendorong agar segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, baik di tingkat desa, kecamatan, hingga ke tingkat kabupaten. Dengan demikian, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan pemilih tersebut ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK). Lebih lanjut, Teguh mengingatkan bahwa setiap suara yang diberikan dalam pilkada memiliki dampak yang besar terhadap masa depan Kabupaten Mukomuko. Oleh karena itu, hak pilih setiap warga harus dimanfaatkan untuk memilih pemimpin yang terbaik. Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri, menambahkan bahwa meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pilkada, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah setempat masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka. "Warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan mereka akan dimasukkan ke dalam DPK," tuturnya. Dengan adanya upaya ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dapat meningkat dan setiap suara yang diberikan dapat menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat. ANTARA