**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah penting dalam sosialisasi terkait pelaporan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bakal pasangan calon (bapaslon) mengenai proses dan kewajiban pelaporan dana kampanye mereka.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan bahwa tiga bapaslon yang telah mendaftarkan diri di KPU antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah pasangan Syamsul Effendi-Juhendra, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, dan M Fikri Thobari-Hendri. Dalam sosialisasi yang berlangsung, KPU mengundang liaison officer (LO) dari masing-masing bapaslon serta perwakilan dari partai politik yang mengusung mereka.
"Pada kesempatan ini, kami meminta kepada mereka untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing," ungkap Buyono setelah acara sosialisasi.
Ia juga menekankan bahwa selain menyiapkan LADK, ketiga bapaslon diwajibkan untuk membuka rekening khusus untuk dana kampanye yang harus sudah disiapkan minimal satu hari sebelum kampanye dimulai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dana yang digunakan dalam kampanye dapat dipertanggungjawabkan.
Buyono menambahkan bahwa LADK bersifat wajib dan menjadi bentuk transparansi serta akuntabilitas bagi masing-masing bapaslon. Selain LADK, mereka juga harus menyerahkan laporan akhir dan melakukan penutupan rekening dana kampanye setelah selesainya proses pemilihan.
Adapun ia mengingatkan, "Jika tidak melakukan penutupan rekening, calon yang terpilih nantinya tidak akan bisa dilantik." Oleh karena itu, penting bagi bapaslon untuk memahami semua tahapan yang harus mereka lalui.
Mengenai dana kampanye, setiap bapaslon akan dikenakan batasan tertentu yang akan ditentukan berdasarkan Standar Biaya Minimal (SBM) yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong. "Sebelum menetapkan batasan dana kampanye, kami akan mengadakan rapat untuk menghitung dan menetapkan SBM yang sesuai," jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi terciptanya proses pemilihan yang fair, transparan, dan akuntabel.
ANTARA
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024 di Rejang Lebong
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







