SURABAYA –
**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Jember mengadakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini diadakan di jalur perlintasan langsung (JPL) nomor 163 yang terletak di antara Stasiun Jember dan Stasiun Arjasa pada hari Kamis. Menurut Hengky Prasetyo selaku Vice President KAI Daop 9, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari inisiatif yang serentak dilaksanakan di 13 lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Tema yang diusung dalam sosialisasi ini adalah “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, Dinas Perhubungan, Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta komunitas pecinta kereta api. Dalam momen sosialisasi keselamatan tersebut, juga dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang. Hengky menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Di wilayah Daop 9, yang membentang dari Pasuruan hingga Ketapang di Banyuwangi, terdapat total 327 perlintasan, baik yang sebidang maupun tidak. Di Kabupaten Jember sendiri tercatat 98 perlintasan sebidang, dimana 42 di antaranya dijaga oleh KAI, pemerintah daerah, swasta, serta inisiatif swadaya masyarakat. Sementara itu, sebanyak 55 perlintasan tidak terjaga, dan satu lokasi merupakan perlintasan sebidang liar. Sejak Januari hingga September 2024, KAI Daop 9 Jember telah melakukan normalisasi di 27 perlintasan sebidang. Dalam catatan dari Januari hingga September 2024, wilayah Daop 9 Jember mengalami 11 insiden yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, yang mencatatkan 26 insiden. Selain itu, dari segi jumlah korban, terjadi penurunan dari 36 korban pada tahun 2023 menjadi 19 korban sepanjang tahun 2024. Rincian tersebut mencakup 9 korban meninggal dunia, 3 luka berat, dan 7 luka ringan. Hengky kembali mengingatkan kepada pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor, dan mengedepankan kereta api dalam hal perjalanan. Pelanggaran di perlintasan sebidang bisa berakibat fatal, dan menurut hukum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan harapan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah elemen penting dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab everyone. ANTARA