**Borneonews - Taipei, Taiwan**, Kesenjangan digital semakin mencolok, menciptakan jurang yang signifikan antara perusahaan teknologi besar dan pemerintah di seluruh dunia. Saat ini, platform-platform seperti *Google*, *X*, *Facebook*, dan *TikTok* menjadi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap informasi dan komunikasi antar individu, baik itu keluarga, teman, atau kolega, tanpa batasan geografis.
Selama bertahun-tahun, pemerintah di berbagai negara telah berupaya keras untuk mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung cepat guna menjamin bahwa inovasi tidak merugikan privasi serta kesejahteraan publik. Namun, tampaknya semakin banyak tantangan yang dihadapi akibat munculnya regulasi yang lebih ketat seputar akses data dan persaingan, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan teknologi mengenai dampak undang-undang tertentu terhadap kemajuan dalam bidang teknologi, khususnya *kecerdasan buatan*.
Ketegangan antara perusahaan-perusahaan teknologi besar dan pemerintah semakin meningkat seiring dengan kebutuhan untuk mengatur platform-platform di dunia maya. Berbagai pemilihan umum di dunia kini dipengaruhi oleh interaksi di media sosial, di mana isu-isu seperti *misinformasi*, ujaran kebencian, dan penyebaran konten kekerasan semakin menjadi perhatian utama.
Politisi dan masyarakat sipil pun mengungkapkan kekhawatiran terkait privasi data dan pengaruh asing dalam konteks lokal. Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah di berbagai negara mulai menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengatur perusahaan teknologi dan platform daring.
Pengelolaan data menjadi salah satu isu krusial. Beberapa pemerintah berupaya memproteksi data pribadi warganya melalui undang-undang nasional yang ada, sementara perusahaan-perusahaan teknologi sering kali menolak untuk mendesentralisasi operasi pengumpulan data mereka. Sejak tahun 2018, Uni Eropa telah memberlakukan *General Data Protection Regulation (GDPR)* yang memberikan individu hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data pribadi mereka. Selain itu, perusahaan diharuskan untuk mendapatkan persetujuan eksplisit sebelum mengumpulkan informasi pengguna.
Namun, beberapa kontrol yang diterapkan oleh pemerintah tampak lebih diarahkan kepada perusahaan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kekuatan asing. Pada tahun 2018, Australia menjadi negara pertama yang melarang perusahaan Huawei terlibat dalam pengembangan 5G, menyusul peringatan dari pemerintah Amerika Serikat mengenai potensi kegiatan mata-mata oleh Cina. Langkah ini diikuti oleh Inggris, Selandia Baru, Jepang, dan Kanada.
AS, di sisi lain, memimpin upaya untuk mengatur TikTok, dengan negara bagian Montana melarang penggunaan platform tersebut sepenuhnya karena alasan keamanan. TikTok menanggapi larangan ini dengan meluncurkan kampanye yang menegaskan tidak adanya hubungan dengan pemerintah Cina, serta menginisiasi upaya untuk merelokasi semua data pengguna di AS ke perusahaan Oracle, yang berbasis di Amerika.
Islandia juga mengambil langkah yang lebih jauh dalam hal privasi data warganya, menerapkan salah satu kebijakan pengelolaan data paling ketat di dunia. Di negara-negara lain, pengguna sering kali harus menolak pengumpulan informasi, sementara di Islandia, mereka diharuskan memberikan persetujuan eksplisit agar perusahaan dapat mengumpulkan data tersebut.
Berlanjut pada regulasi konten, berbagai negara telah memperkenalkan kebijakan untuk membatasi dan memantau ujaran kebencian, berita palsu, dan konten politik. Sayangnya, kebijakan ini sering kali berbenturan dengan prinsip kebebasan berbicara yang dipegang oleh banyak perusahaan teknologi. Contohnya, beberapa minggu lalu, *X* dilarang beroperasi di Brasil setelah pemiliknya, Elon Musk, menolak untuk melarang akun-akun yang dianggap menyebarkan *misinformasi pemilu* oleh Mahkamah Agung Brasil.
Australia pun baru-baru ini menetapkan undang-undang yang dapat mendenda perusahaan media sosial hingga 5 persen dari pendapatan global mereka jika tidak mampu menangani *misinformasi yang berbahaya*. Musk menanggapi dengan menyebut Mahkamah Agung Brasil sebagai "diktator" dan pemerintah Australia sebagai "fasis", bahkan meminta dukungan pemerintah AS dalam masalah di Brasil.
Dari sisi lain, Malaysia menuduh Meta, perusahaan pemilik Facebook, telah membatasi kebebasan berekspresi dengan menghapus konten-konten pro-Palestina, termasuk unggahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Meskipun Meta menyatakan bahwa kebijakan mereka bertujuan melawan *promosi organisasi berbahaya*, akhirnya mereka meminta maaf dan mengembalikan foto yang dihapus. Meta mengonfirmasi bahwa pemulihan tersebut dilakukan karena foto itu memiliki "kepentingan signifikan bagi berita".
Dalam hal dominasi pasar, banyak wilayah di dunia menerapkan kontrol untuk mengekang praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan besar. Para pemimpin teknologi besar terus berargumen bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat kemajuan mereka serta ketersediaan layanan gratis bagi konsumen. *Digital Markets Act* di Uni Eropa yang disahkan pada tahun 2022 memiliki tujuan untuk menghentikan praktik anti-persaingan dengan menargetkan nama-nama besar seperti Amazon, Apple, Google, Meta, dan Microsoft.
Kebijakan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan teknologi untuk mendukung interoperabilitas dengan layanan pihak ketiga serta memastikan transparansi dalam pengelolaan data, sekaligus melarang praktik prioritisasi produk atau layanan sendiri secara tidak adil. Sebagai contoh, Apple diharuskan untuk memungkinkan teknologi NFC di ponsel mereka dapat digunakan dengan aplikasi pembayaran lain, bukan hanya *Apple Pay*. Google juga dipaksa untuk membuka akses mesin pencari pihak ketiga ke layanan inti Android mereka.
Sementara itu, tantangan yang dihadapi pemerintah tidak hanya sebatas regulasi domestik, melainkan juga mencakup bagaimana mendorong perusahaan untuk mematuhi undang-undang yang bervariasi di setiap negara. Beberapa negara telah mencontoh kebijakan dari negara lain atau bekerja sama dengan pemerintah yang memiliki visi serupa untuk memastikan kebijakan yang konsisten. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan seperti Meta dan Google menghadirkan kebijakan sendiri dalam mengatur ujaran kebencian dan informasi berbahaya serta memperkenalkan cara bagi pengguna untuk membatasi pengumpulan data mereka di berbagai wilayah.
*GDPR* Eropa telah menginspirasi implementasi hukum serupa di negara-negara non-UE seperti Inggris, Korea Selatan, Jepang, Argentina, India, dan Selandia Baru. Selain itu, negara-negara dalam Area Ekonomi Eropa seperti Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia telah sepenuhnya mengadopsi *GDPR*. Salah satu contoh lain dari pengelolaan lintas batas adalah *EU-U.S. Data Privacy Framework*, yang mengharuskan perusahaan Amerika untuk mematuhi standar perlindungan data Eropa ketika menangani informasi pribadi warga EU.
Mengingat perusahaan teknologi terus melangkah maju, terutama dalam bidang *kecerdasan buatan*, interaksi antara perusahaan-perusahaan ini dan lembaga pemerintah diperkirakan akan semakin memanas seiring waktu.
ANTARA
Kesenjangan Digital Meningkat, Tantangan bagi Pemerintah dan Big Tech
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







