PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kalteng pada hari Kamis. Harmain Ibrohim, anggota KPU Kalteng yang bertugas dalam Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang akan mengatur kampanye. Setiap tim kandidat perlu menyadari bahwa ada sejumlah peraturan yang mengikat dan wajib dipatuhi. Ia menginformasikan bahwa tahapan kampanye diproyeksikan akan dimulai pada tanggal 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Terkait dengan lokasi dan alat peraga kampanye, proses penyusunan masih berlangsung. KPU saat ini sedang menyusun surat keputusan (SK) yang akan menentukan lokasi-lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye dan tempat untuk kampanye rapat umum. Dwi Swasono, anggota Divisi Teknis KPU Kalteng, menjelaskan bahwa aturan mengenai dana kampanye berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang kemudian akan diterjemahkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menegaskan bahwa penggunaan dana kampanye harus dicatat dan dikelola dalam rekening khusus yang diperuntukkan bagi dana kampanye masing-masing kandidat. Setiap paslon diwajibkan untuk menyimpan dana kampanye dalam rekening yang telah ditentukan. Jika tidak, sanksi akan diterapkan dengan melarang kandidat tersebut melaksanakan kampanye. Selanjutnya, untuk penggunaan dana kampanye, setiap kandidat memiliki kewajiban untuk melaporkan dengan jelas pemanfaatan dana yang telah dianggarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada larangan penetapan sebagai pasangan calon terpilih. Dwi menambahkan bahwa pihak KPU bersama pasangan calon akan menyusun batasan terkait pengeluaran dana kampanye. Apabila batasan tersebut telah ditetapkan—misalnya sebesar Rp10 miliar—dan pasangan calon ternyata mengeluarkan Rp15 miliar, maka kelebihan sebesar Rp5 miliar tersebut wajib disetor ke kas negara. Ia menyatakan, "Jika dana yang berlebih tidak dikembalikan, maka akan ada konsekuensi berupa ketidaksetujuan untuk menetapkan pasangan calon sebagai pemenang." Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk pihak Kepolisian Daerah (Polda), Komandan Resort Militer (Korem), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Intelijen Negara (BIN), serta dinas terkait lainnya. ANTARA